Hadeh, Instruksi Forkopimda Babel Dicueki Penambang Teluk Kelabat..
DALAM sepekan terakhir, ratusan ponton TI jenis selam yang konon diduga dimotori oknum pengusaha tertentu, kembali menambang tanpa izin di Teluk Kelabat Dalam, tepatnya di depan Pantai Tanjung Ru, Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. ----------------- \"KAMI mencari ikan mulai dikepung lagi oleh tambang-tambang itu. Bulan kemarin sudah ditertibkan, kami terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Danrem. Tapi sekarang sudah ramai lagi Pak (wartawan-red), mau ke laut pun kami harus mutar jauh karena terhadang TI-TI, dapat ikan tidak seberapa. Itu TI jenis selam Pak, kan sudah dilarang dan ditertibkan sebelumnya tapi sekarang ada lagi. Kalau jumlahnya sudah ratusan yang bekerja,\" keluh seorang nelayan Tanjung Ru yang minta namanya dirahasiakan. TI jenis selama ini dilarang karena tidak memenuhi aspek keselamatan penambangan (K3) dan membahayakan nyawa penambang yang menyelam di dasar laut untuk mencari pasir timah. Selain itu, penambangan yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini, membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Perkembangan ini sangat ironi. Karena Forkopimda sebelumnya, mulai dari Instruksi bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, Kapolda Babel Irjen Pol, Anang Syarif Hidayat, dan Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen, M. Jangkung Widyanto agar aktivitas penambangan pasir timah ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam--perbatasan antara Kabupaten Bangka dan Bangka Barat dihentikan pada 2 Agustus 2021 lalu. Ternyata, berhentinya sebentar, lalu kini.... (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: