Jadi Otak Peredaran Narkoba, Dua Napi Tuatunu Dipindahkan ke Sel Pengasingan

Jadi Otak Peredaran Narkoba, Dua Napi Tuatunu Dipindahkan ke Sel Pengasingan

PANGKALPINANG - Dua Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuatunu Kota Pangkalpinang yakni ND (23) dan AT (38) yang sebelumnya diamankan Tim Kalong Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang karena diduga sebagai otak peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang kini dipindahkan ke sel pengasingan. Demikian ditegaskan Kalapas Kelas IIA Tuatunu Kota Pangkalpinang, Badarudin kepada Babel Pos, Kamis (23/9/2021) di ruang kerjanya. Pemindahan sel tersebut agar kedua napi tidak dapat menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan. Selain itu, kata Badarudin, menghindari interaksi kedua napi tersebut dengan napi yang lainnya. \"Karena kalau tidak kita asingkan, bisa saja keduanya komunikasi dengan pihak luar lagi untuk menghilangkan barang bukti lainnya. Alhamdulillah sekarang sudah steril, mereka kita asingkan secara terpisah,\" ujar Badarudin yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tuatunu Pangkalpinang, Dody. Badarudin mengatakan, langkah pemindahan ke sel pengasingan atau blok isolasi ini juga sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk praktek penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Lapas. \"Jadi pasca penangkapan itu, kita langsung bergerak cepat, jangan sampai mereka kembali berulah,\" kata Badarudin. Badarudin menceritakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan lapas ini merupakan bentuk sinergitas lapas dengan pihak Polres Pangkalpinang. Katanya, setelah mendapat informasi adanya indikasi dan keterlibatan komunikasi ND dan AT dari Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, dirinya langsung memerintahkan kepala KPLP berkordinasi dengan Kasi Administrasi dan Kamtib untuk melakukan penggeledahan di blok hunian keduanya. \"Saat itu sekira pukul 18.40 WIB, tim dan anggota regu pengamanan melakukan penggeledahan pada kamar 5 blok C dan mendapat 1 HP merk nokia C105 ,1 HP merk Redmi C2 , 1 simcard Telkomsel dan 1 buah simcard smartfren. Kemudian Dua orang narapidana pemilik barang bukti tersebut diamankan diruang staf KPLP,\" beber Badarudin. Lebih lanjut diterangkannya, setelah mendapat alat bukti tersebut, Kepala KPLP berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang beserta jajarannya. Rombongan, katanya, tiba sekira pukul 20.05 WIB, dan langsung memastikan kebenaran ada tidaknya komunikasi yang dilakukan ND dan AT dengan masyarakat yang tertangkap di luar Lapas. \"Setelah diakui kebenarannya anggota Resnarkoba Polres Pangkalpinang segera melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua orang WBP di ruang staf KPLP,\" tandas Badarudin. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuatunu Kota Pangkalpinang. Dari pengungkapan tersebut, dua narapidana berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Adapun dua narapidana yang diamankan tersebut yakni ND (23) warga Jalan Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabuapaten Bangka Tengah dan AT (38), warga Lingkungan Nelayan II Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: