Sangkut Sang Residivis Sabu Kembali Berulah, Barbuk 11 Paket Sabu

Sangkut Sang Residivis Sabu Kembali Berulah, Barbuk 11 Paket Sabu

TOBOALI - Sang residivis kambuhan atas kasus narkotika, Sangkut (32) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama, Senin (27/9/2021) dinihari. Diketahui, Sangkut berdomisili di lingkungan Payak Ubi Kelurahan Toboali. Pukul 02.00 WIB, ia ditangkap oleh anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah kontrakan, Jalan Payak Ubi Toboali. Barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu yang dimilikinya sebanyak 11 paket ukuran kecil dengan berat bruto 3,25 gram. Selain itu, anggota tim Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip juga turut mengamankan sejumlah Barbuk pendukung lainnya berupa 3 unit ponsel dengan berbagai merk, 1 pucuk senjata api mainan korek api, 2 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah sekop terbuat dari pipet minuman, 2 lembar plastik klip bening ukuran besar berisikan pirek kaca dan 12 lembar plastik klip bening kosong. Saat ini, status Sangkut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadapnya Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Penangkapan terhadap tersangka Sangkut berawal dari informasi masyarakat ke anggota unit Satresnarkoba, bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu anggota langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,\" kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus. Dijelaskan Kabag Ops, pukul 02.00 WIB anggota unit Satresnarkoba dengan didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Alhasil, tersangka Sangkut yang merupakan seorang residivis kasus narkotika tersebut akhirnya diamankan anggota tanpa perlawanan. \"Barang bukti 11 paket kecil sabu dan barang bukti pendukung lainnya ditemukan anggota dibelakang rumah kontrakan tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,\" tegas AKP Sitorus. (tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: