Polisi Selidiki Pelanggaran X-Bar

Polisi Selidiki Pelanggaran X-Bar

PANGKALPINANG - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam (THM) X-Bar terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditengah pandemi Covid-19. Katanya, rangkaian penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuau prosedural. \"Bila sudah lengkap akan kami sampaikan ke media hasil proses penyelidikannya,\" ujar Adi Putra kepada Babel Pos, Selasa (28/9/2021). Diakui Adi Putra, sebelumnya Sat Reskrim Polres Pangkalpinang sudah menerima laporan polisi dan menerbitkan laporan polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun sayangnya, Adi Putra tidak menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa terkait kasus pelanggaran X-Bar. \"Yang jelas sekali lagi kita tegaskan, kita sudah terima laporan dan terbitkan laporan polisinya. Sehingga kita melakukan rangkaian penyelidikan secara profesional dan prosedural,\" tegasnya. Seperti diketahui bersama, Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung mendapati X-Bar sedang beroperasi saat melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pangkalpinang, Minggu (26/9/2021) dini hari. Mendapati X-Bar yang sedang beroperasi dan ramai pengunjung, petugas pun langsung melakukan pembubaran paksa. Sayangnya, aksi pembubaran tersebut menuai protes dari pihak pengelola. Kendati demikian, pembubaran tetap dilaksanakan. Selanjutnya, kasus perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang guna ditindak lebih lanjut. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: