Ini Alasan Jen Jen Perkosa Anak di bawah Umur
*5 Bulan Tak Berhungan Intim dengan Istri -- PANGKALPINANG - Jumar alias Jen Jen (24), warga Dusun Pantai Batu Belubang RT 001 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah hanya bisa tunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polsek Gerunggang, Rabu (29/9/2021). Saat ditemui Babel Pos usai konferensi pers, Jen jen mengakui segala perbuatannya terhadap SF (12), seorang pelajar warga Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Hanya saja, dia mengaku baru pertama kali ini melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. \"Ya Pak, baru pertama kali. Saya rayu dia, tapi dia menolak, akhirnya saya paksa,\" ujar Jen Jen. Jen Jen mengatakan, saat bertemu dengan korban, nafsu bejatnya langsung timbul begitu saja. Karena nafsu sudah diujung tanduk, akhirnya dirinya pun melakukannya. \"Memang saya sudah punya istri, tapi ini beda,\" bebernya. Selain itu, Jen Jen mengaku, alasan dirinya melakukan perbuatan itu lantaran sudah lima bulan tak berhubungan dengan sang istri. \"Saya sudah pisah pak dengan istri,\" tutup Jen Jen Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: