Gara-gara BOR, Bangka Level 4

Gara-gara BOR, Bangka Level 4

ADALAH faktor bed occupancy rate (BOR) yang masih tinggi, tampaknya membuat Kabupaten Bangka tetap di PPKM Level 4. Padahal secara perhitungan dan analisa sebenarnya Kabupaten Bangka telah berada di Level 2. Namun rumus pusat dalam penilaian jumlah pasien yang dirawat dibagi per 100.000. Sehingga hasilnya di Kabupaten Bangka masih tinggi. -------------------- SEMENTARA dari pusat dikabarkan, kebijakan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga dilakukan di luar Jawa Bali. Tepatnya mulai 5-18 Oktober 2021. Ada 6 daerah yang masih menerapkan PPKM level 4. \"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan. Yakni 5-18 Oktober dengan cakupan adalah 6 kabupaten/kota. Sebelumnya 10 kabupaten/kota,\" kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10). Enam daerah tersebut adalah Kabupaten Pidie, Aceh; Kabupaten Bangka (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Kota Padang, Sumatera Barat; Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; serta Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara. Airlangga menyebut daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali disebabkan beberapa faktor. \"Masih belum mencapai target yang ditentukan atau testingnya masih relatif terbatas. Atau ada kenaikan sedikit positivity rate walaupun level-level tersebut sebelumnya lebih rendah dari yang ada,\" jelasnya. Dia menyatakan daerah yang menerapkan PPKM level 3 semakin sedikit. Tren positif juga ditunjukkan karena daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 1 yang semakin banyak. \"Sedangkan PPKM level 3 di 43 kabupaten/kota, ini perbaikan dari sebelumnya ada 108. Dan PPKM level 2 meningkat 292 kabupaten/kota dari 249 sebelumnya. Kemudian untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota. Sebelumnya di 18 kabupaten/kota,\" terang Airlangga. Aturan pembatasan kegiatan masyarakat tetap sama. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) diimbau mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB). \"Pembatasan kegiatan masyarakat tetap sama dengan periode sebelumnya. Kemudian pengendalian PTM sesuai dengan SKB mendikbudristek dan K/L terkait,\" tutupnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: