Resmi, Passing Grade Diturunkan, Hari ini Hasil Seleksi Diumumkan
KEMENTERIAN Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, pengumuman hasil seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru bakal diumumkan hari ini, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. ------------------- PENGUMUMAN dapat disimak dalam siaran langsungnya melalui kanal YouTube Kemendikbud RI. Bagi guru yang tak lolos dalam tahap I masih dapat mengikuti tahap kedua dan ketiga. Kemendikbudristek pun telah mengeluarkan jadwal untuk seleksi tahap kedua tersebut. Jadwal tersebut dapat diakses di laman gurupppk.kemdikbud.go.id dengan nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang penyampaian jadwal tahapan pelaksanaan guru PPPK tahun 2021. Berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2: - Pengumuman dan pemilihan formasi: 9 sampai 15 Oktober - Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi: 22 Oktober - Cetak kartu peserta seleksi: 22 sampai 25 Oktober - Pelaksanaan Seleksi: 26 sampai 30 Oktober - Pengumuman hasil seleksi: kompetensi 5-November - Masa pengajuan sanggah: 5 sampai 8 November - Tanggapan sanggah: 8 sampai 15 November - Pengumuman pasca masa sanggah: 15-November Selain itu, pemerintah juga akhirnya resmi menurunkan passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021. KepmenPAN-RB yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 6 Oktober itu isinya tentang pemberian afirmasi berupa penurunan passing grade atau nilai ambang batas. Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan nilai ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN-RB Nomor 1127/2021,di mana dibagi dalam tiga kategori. Yaitu nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3. Passing grade kategori 1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127/2021 atau tetap. Untuk passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara. \"Passing grade kategori 2 ini diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun,\" demikian bunyi KepmenPAN-RB yang ditunggu para guru honorer. Untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mapel. Sedangkan kompetensi manajerial, sosiokultural sebanyak 130 dan wawancara 24. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penetapan passing grade tersebut, pemerintah memberikan afirmasi yang besar untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas. Ketentuan tersebut berlaku untuk guru honorer K2 maupun non-K2 yang mengikuti seleksi PPPK guru tahap I. \"Jadi ada penurunan passing grade untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,\" kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com (Grup Babelpos.co), Kamis (7/10). Penurunan passing grade kompetensi manajerial dan sosiokultural dari 130 menjadi 110. Sedangkan wawancara dari 24 menjadi 20. Untuk kompetensi teknis, lanjutnya, seluruh guru honorer usia 50 tahun ke atas, passing grade ditiadakan. \"Jadi passing grade-nya dinolkan atau disamakan dengan yang memiliki sertifikat pendidik,\" terangnya. Keputusan pemerintah tersebut, kata Deputi Suharmen, sebagai bukti keberpihakan kepada guru honorer terutama yang usianya sepuh dengan masa pengabdian panjang. Dia berharap kebijakan tersebut bisa menolong para guru honorer senior yang tidak lulus passing grade PPPK guru tahap I pada tes 13 sampai 18 September.(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: