Penjabat Kepala Daerah Adalah..

Penjabat Kepala Daerah Adalah..

SEBANYAK 271 daerah pada 2022 dan 2023 mendatang akan diisi oleh penjabat kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati, Red). Jumlah tersebut setengah dari pemerintahan daerah di Indonesia. Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup -- BIASANYA, untuk posisi itu jika cuma 1 atau 2 daerah akan diambil dari pejabat di kementerian --terutama Kementerian Dalam Negeri--. Bayangkan jika kebiasaan itu diterapkan untuk 2022 - 2023, yang berarti sebanyak 271 pejabat --yang tentunya harus mumpuni dan memenuhi syarat turun ke daerah menjadi Penjabat Kepala Daerah. Wadaw Boy.... Tulisan ini tidak dalam rangka membicarakan itu, karena itu porsi mereka yang di pusat. Kita yang di bawah pusat ini hanya menaruh harapan agar penjabat kepala daerah untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nantinya adalah orang yang mumpuni dan memenuhi syarat serta tidak \\\'sarat\\\' kepentingan. Terutama untuk posisi penjabat gubernur yang dimulai pertengahan 2022 tahun depan hingga 2024 --pertengahan--. Hal ini penting, karena lamanya posisi penjabat Gubernur Babel itu nantinya, diharapkan tetap menjalankan roda pemerintahan tanpa kepentingan politik pihak tertentu, tanpa juga \\\'bermain\\\' untuk ikut menjadi \\\'sesuatu\\\'. Karena bila itu yang terjadi, roda kebijakan ditakuti akan tidak sinkron dengan roda keinginan masyarakat yang sudah lelah dihajar corona. Demikian juga dengan posisi 3 penjabat kepala daerah lainnya di tahun 2023. Yaitu untuk penjabat Walikota Pangkalpinang, Bupati Bangka, dan Bupati Belitung. Sekali lagi, siapa yang bakal duduk di kursi empuk itu, itu urusan pusat. Dan kita yang di bawah pusat tentu berharap sama, agar sang penjabat itu nantinya berada di posisi netral dan benar-benar menjalankan kebijakan roda pemerintahan dan kebijakan roda ekonomi tetap pada porsinya dan berpihak kepada rakyat. Pertanyaannya, apakah bisa harapan itu terwujud? Guru besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Eko Prasojo, menyatakan, bagaimanapun netralitas penjabat kepala daerah perlu dipertanyakan. Menurutnya, potensi keberpihakan penjabat kepala daerah pada Pilkada 2024 sangat rentan. \"Belum lagi potensi politisasi menjelang Pilpres dan Pilkada Serentak 2024. Netralitas adalah masalah yang terus menerus terjadi,\" terangnya. Dia mengusulkan agar penjabat kepala daerah dipilih berdasarkan kesepakatan DPRD dan pemerintah pusat. Proses pemilihan penjabat kepala daerah tersebut harus dijamin. Sehingga untuk memperkuat legitimasi, representasi dan kompetensi penjabat kepala daerah, sebaiknya melibatkan DPRD. Sekali lagi, usulan itu memang menarik. Tapi apakah dengan pelibatan DPRD itu bisa menjamin netralitas? Lagi-lagi tetap meragukan? Durasi jabatan penjabat kepala daerah yang cukup lama, ditambah menjelang Pilkada dan Pemilu 2024, tarik menarik kepentingan politik di dalam penentuan penjabat kepala daerah tentu tak bisa dihindari. Ditambah pula kewenangan penjabat kepala daerah yang tidak ada batasan tegas dengan yang definitif, menambah tarik menarik kepentingan semakin kental. *** DAPATKAH harapan agar penjabat kepala daerah yang sesuai harapan itu terwujud? Berharap penjabat kepala daerah di Babel nantinya tanpa kepentingan apapun, adalah hal yang tak mungkin. Karena posisi penjabat itu sendiri menjelang tahun politik --2024--, dan posisi penjabat itu juga posisi jabatan politis. Tapi tentunya, saat pelantikan penjabat itu nantinya akan ada pesan dari sang pelantik, agar sang penjabat memperhatikan kepentingan rakyat, dan berada di atas semua golongan dan kepentingan. Dan, rakyat dengan bekal pesan itu tentunya dalam mengontrol sang penjabat agar berada di posisi yang netral, setidaknya tidak terlalu tendensius. Persoalannya sekarang, rakyat juga akhirnya ikut berpolitik karena maklum jelang tahun politik? Kalau sudah begitu, yang netral siapa? ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: