Nelayan Bela Gubernur, Dukung Pencabutan Izin Pulomas
*Bahkan Dipersidangan -- PANGKALPINANG - Gugatan tata usaha yang dilayangkan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman, ternyata memancing reaksi nelayan. Lewat pernyataan sikapnya, nelayan siap membela Gubernur yang dinilai sudah tepat menghentikan izin Berusaha PT Pulomas Sentosa sebagai pelaksana kegiatan normalisasi Muara Air Kantung dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat serta Dukungan terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di Ujung Muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka. Bahkan sampai perkara itu dipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, nelayan siap menjadi saksi dalam memberikan keterangan di muka persidangan jika dibutuhkan. \"Kami siap, kami akan paparkan semua. Kami punya bukti kuat,\" kata Rahmad, salah satu nelayan Muara Air Kantung bersama nelayan lainnya, Selasa (12/10). Perlawanan nelayan terhadap Pulomas diakuinya sudah sejak lama. Mereka tidak sendiri, para nelayan ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel. Bahkan sempat digugat pihak nelayan karena Pulomas dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sebaliknya, keberadaan perusahaan tersebut membuat nelayan resah. Dua tumpukan pasir yang menggunung mengampit alur keluar masuk perahu nelayan kini mempersempit jalur nelayan pulang dan pergi melaut. \"Tumpukan pasir ini sering longsor, akibatnya alur menjadi dangkal. Banyak kapal kita patah dan rusak. Ini yang kita gugat, kita tuntut ganti rugi. Cuma tiba-tiba dihentikan, karena kewenangan kementerian,\" sebutnya. Nelayan lainnya, Asdar menilai, pencabutan Perizinan Berusaha kepada PT Pulomas Sentosa di Air Kantung adalah tindakan yang dikehendaki sepenuhnya oleh nelayan dan warga pesisir yang tergabung dalam wadah gerakan ini. Pihaknya pun mengeluarkan pernyataan sikap kepada Gubernur Erzaldi Rosman, yakni memberikan kuasa sepenuhnya kepada Gubernur untuk melawan gugatan yang diadakan PT Pulomas Sentosa. \"Menuntut ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan alur pelayaran nelayan di Muara Air Kantung kepada PT Pulomas Sentosa, dan meminta Gubernur menentapkan status bencana non alam yang disebabkan longsor bukit pasir pulomas sentosa telah menyebabkan alur perairan menjadi dangkal mengakibatkan kapal-kapal nelayan tidak dapat keluar dari pelabuhan menuju laut tangkapan ikan maupun memasuki pelabuhan untuk pengepakan ikan,\" katanya. Di bawah payung perlindungan hukum LBH PDKP Babel sejak 10 November 2020, lanjut Asdar, warga nelayan dan pesisir Muara Air Kantung sesungguhnya telah menyatakan perasaan ketidakadilan, keresahan dan ancaman sernus atas keberadaan dua bukit tumpukan pasir Pulomas yang ada di ujung muara yang merupakan satu-satunya alur perairan bagi kapal nelayan untuk memasuki pelabuhan perikanan nusantara Sungailiat. \"Kami telah jenuh dan kesal selalu diatasnamakan, setiap kali protes atas kerusakan lingkungan perairan kami layangkan kepada pemerintah, justru perusahaan mendapatkan perpanjangan rekomendasi pekerjaan pengerukan dan berkali-kali sudah terjadi kapal kandas, kapal tenggalam, tubrukan antara Kapal ketika mendekati ujung Muara Air Kantung. Hendaklah ini dihentikan,\" ungkapnya. Membaca dan memperhatikan situasi terkini, bahwa Gubernur Erzaldi Rosman telah memberikan sanksi administrasi Pencabutan Perizinan Berusaha bagi PT Pulomas. Menanggapi hal itu, Pencabutan Perizinan Berusaha kepada Pulomas Sentosa di Air Kantung adalah tindakan yang dikehendaki sepenuhnya oleh nciayan dan warga pesisir yang tergabung dalam wadah gerakan ini. \"Sebab, hanya dengan dicabutnya perzinan berusaha maka kegiatan PT Pulomas Sentosa menempatkan pasir dan membentuk dinding berupa bukit pasir diujung muara air kantung efektif berhenti,\" tukasnya. Sementara PDKP Babel yang diketuai John Ganesha juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya pun telah lama mengawal perjuangan para nelayan atas dapat aktivitas pengerukan Pulomas. Dan gerakan dukungan kepada Gubernur ini, diakuinya, dilakukan secara spontan setelah mendengar kabar gugatan Pulomas ke Gubernur. \"Kami sepakat dengan SK Gubernur mencabut izin usaha Pulomas dan ini yang telah kami inginkan. Kami ke sini mendukung pak Gubernur mencabut izin tersebut, dan ini perlu dikawal, agar jangan sampai berubah,\" sebutnya. Disinggung ada indikasi perusahaan lain yang akan masuk untuk beraktivitas di Muara Air Kantung, John menerangkan ia bukan pihak berwenang menjawabnya. Namun ditegaskan dia, siapapun perusahaan boleh beraktivitas di Muara Air Kantung namun harus dilakukan secara benar. \"Kami tak mempersoalkan perusahaan yang akan beraktivitas disitu. Asalkan benar. Ini jelas ga benar kan, sudah dilihat semua. Bahkan sudah ada surat sanksinya. Mana gak ada pemasukan untuk pendapatan daerah. Banyak ruginya. Selain ada upaya menguasai lahan. Keruk pasir ketika ada yang beli, ga ada beli ga dikeruk,\" bebernya. \"Kami pun siap diminta untuk menjadi tergugat intervensi, kita punya bukti apa yang diperlukan. Kita siap bantu,\" pungkasnya. Untuk diketahui Sebelumnya Gubernur Babel Erzaldi Rosman elah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa. Terpisah, Kepala DLHK Babel, Marwan menerangkan proses pencabutan izin berusaha Pulomas oleh Dinas PMPTSP Babel berdasarkan sanksi yang diberikan pihaknya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan. \"Sudah tiga kali kita berikan limit waktu tidak ada perubahan. Mungkin kalau ada perbaikan, tak ada sanksi ketigakalinya yang berakhir pada pencabutan izin,\" ungkapnya. (jua)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: