Menjelang Tes PPPK Tahap II, Ada 4 Petisi Guru Honorer

Menjelang Tes PPPK Tahap II,  Ada 4 Petisi Guru Honorer

GURU honorer yang tidak lulus tes PPPK Tahap I menyampaikan aspirasi mereka melalui petisi agar diberikan prioritas oleh pemerintah dalam seleksi tahap II pada November mendatang. ------------------ PANTAUAN JPNN.com (Grup Babelpos.co), ternyata ada banyak petisi yang dibuat guru honorer menjelang tes PPPK Tahap II nanti. Berikut 4 petisi yang cukup menonjol saat dipantau pada Senin (18/10) pukul 09.30 WIB. 1. Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri Petisi ini dibuat oleh Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur. Dia ingin guru honorer di sekolah negeri diprioritaskan menjadi ASN pada tes PPPK Tahap II berdasarkan masa pengabdian yang dihargai melebihi serdik. Jika serdik diakui 500 poin, Sanur meminta para guru honorer sekolah negeri yang memiliki Akta IV juga diakui 500 poin. \"Tolong hargai para guru honorer sepuh, supaya ditambah afirmasinya untuk lulus password PG,\" tulis Sanur melalui petisi itu. Petisi itu sudah mendapatkan dukungan 827 tanda tangan. 2. Petisi Afirmasi PPPK Guru 2021 Masa Kerja Rengga Permana selaku pembuat petisi menilai afirmasi guru yang telah diberikan dalam tes PPPK 2021 belum cukup menuntaskan permasalahan guru honor yang telah mengabdi di sekolah lebih dari 10 tahun. Terlebih lagi para guru honorer dengan usia di bawah 35 tahun memiliki loyalitas yang tidak diragukan lagi. Rengga berharap dedikasi itu dijadikan dasar memberikan tambahan afirmasi yang dilihat dari masa kerja melalui aplikasi DAPODIK/INFO GTK di Kemendikbudristek. \"Mari dukung para guru yang telah mengabdi sekian lama untuk diperhatikan dalam perekrutan PPPK Guru 2021 dilihat dari masa kerja,\" tulis Rengga dalam petisi itu. Dukungan tanda tangan pada petisi ini baru sebanyak 862. 3. Petisi Selamatkan guru honorer lolos Passing Grade (PG) PPPK Melalui petisi ini, Muhammad Roni Permadi Haryanto menuntut keadilan. Pertama, luluskan peserta PPPK tahap 1 yang lolos PG, namun dinyatakan tidak lulus di tahap 1. Kedua, fasilitasi peserta yang lolos PG aturan awal (tanpa memandang peserta tersebut mendapatkan afirmasi atau tidak sesuai aturan awal) untuk difasilitasi mengikuti ujian PNS (CPNS, red) di masa depan tanpa memandang usia, namun beracuan pada masa bakti dia selama dia mengabdi menjadi honorer. Namun, petisi ini baru mendapatkan dukungan 117 tanda tangan. 4. Petisi Angkat Guru Honorer Passing Grade Menjadi ASN PPPK Guru honorer bernama Iswadi selaku pembuat petisi mengaku telah mengikuti tes PPPK dan sudah lulus passing grade (PG), tetapi dinyatakan tidak lulus. \"Kami sudah bersusah payah mengikuti tes dan belajar dengan giat. Tetapi, setelah kami bisa mendapatkan nilai passing.grade, kami dinyatakan tidak lulus menjadi ASN PPPK,\" tulis Iswadi. Petisi ini sudah mendapatkan dukungan lumayan banyak, yakni 8.452 tanda tangan.(fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: