\\\'Kekotoran\\\' Tipikor KMK BRI Pangkalpinang Kian Nyata, Kades & Perangkat Dicueki

\\\'Kekotoran\\\' Tipikor KMK BRI Pangkalpinang Kian Nyata, Kades & Perangkat Dicueki

*Tak Dilibatkan Saat Pengukuran Lahan Aparat -- *Sidang Notaris Gemara Masih Rasa \\\'Aloy\\\' -- \\\'AKSI\\\' kotor pelaku utama dalam sidang Tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, Sugianto alias Aloy kian nyata saja. Bagaimana tidak, survey dan pengukuran lahan untuk agunan di BRI oleh Pihak BPN, ternyata banyak tak melibatkan Kades dan perangkat selaku penguasa wilayah. -------------------- DAN ini uniknya, terkuak dalam sidang dengan terdakwa Notaris Gemara Handawuri yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Selasa (19/10) siang lalu. Pihak jaksa penuntut dari Kejaksan Negeri Bangka Tengah menghadirkan 3 saksi dari perangkat desa dan kelurahan dimana lokasi agunan berupa tanah berada. Ke 3 perangkat tersebut: Lurah Tuatunu Hasani. Suharli Kades Desa Teru. Ali Sobirin Kades Puput. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Siti Hajar itu, lagi-lagi kental dengan \\\'rasa\\\' Sugianto als Aloy. Bagaimana tidak, keterangan yang diiberikan para saksi justeru seragam yang mana menyatakan kalau secara administratif -surat menyurat- tanah tak tercatat secara otentik. Lebih menariknya, ternyata para saksi seragam tak mengenal terdakwa Gemara itu. Dalam pelaksanaan pengukuran oleh pihak terkait -BPN bersama dengan petugas AO serta Aloy cs- juga ternyata tidak melibatkan perangkat desa dan kelurahan. Ataupun setidaknya pendampingan petugas dari perangkat desa atau kelurahan setempat. \"Tidak tahu ada lahan yang diagunkan atas nama Abdul Somad juga tidak pernah didatangi oleh pihak BRI untuk mengecek keberadaan lahan, juga pengukuran oleh BPN tidak meminta pendampingan kita,\" ujar Lurah Tuatunu, Hasani. Segendang sepenarian juga terungkap dari kasaksian Kades Desa Teru, Suharli. Walaupun ada surat tanah yang diklaim menurut Suharli bukan produk desa yang dipimpinnya. \"Tidak tahu keberadaan lahan atas nama Sukarna karena memang tidak pernah mengajukan surat permohonan tanah. Kalaupun ada itu bukan produk desa. Karena surat tanah dari tulisan dan penomoran beda, bukan tandatangan kades,\" ungkapnya. Sementara terkait keberadaan 2 agunan berupa tanah di Desa Puput milik warga bernama H Kidul dan H Sulai yang dijual ke Aloy diakui oleh Kades Ali Sobirin memang pernah dibuat surat desa. Namun terkait perubahan menjadi sertifikat atas nama orang lain dirinya tak tahu menahu. Bahwa bidang tanah tersebut sudah dilakukan pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN baru meminta tandatangan ke perangkat desa. \"Ada pihak BPN datang minta tandatangan sesuai berita acara, namun untuk pengukuran oleh BPN dan terbitnya sertifikat kita tidak tahu,\" tukasnya. Nah?(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: