UMP 2022 Diisyaratkan Naik
PANGKALPINANG - Upah minimum provinsi (UMP) Bangka Belitung (Babel) di tahun 2022 diisyaratkan terjadi kenaikan. Hal ini mengingat satu tahun tak ada kenaikan UMP dari tahun 2020 ke 2021 senilai Rp3.230.022 dikarenakan situasi pandemi Covid-19. Isyarat kenaikan ini dibahas dalam pertemuan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, Rabu (27/10) kemarin. Dipimpin Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, pertemuan ini juga dihadiri pengurus Apindo, Dewan Pengupahan, pakar serta akademisi yang berlangsung di ruang Pasirpadi lantai 3 Kantor Gubernur Babel. Hanya saja, belum dibeberkan secara gamblang berapa persen kenaikan UMP ini dikarenakan masih dalam perhitungan pemerintah dengan mempertimbangkan tingkat perekonomian nasional maupun di daerah. \"Harus dilihat dulu tingkat kemampuan ekonomi, dari mana kita lihat, itu berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik),\" ungkap Wagub Babel, Abdul Fatah. Disebutkan dia, jika memang tren kemampuan ekonomi mengalami peningkatan, UMP memungkinkan ada kenaikan dengan penyesuaian. \"Kalau ada tren meningkat, ya akan kita sesuai, kita hitung persentasikan. Kalau trennya turun ya kita tetap dengan kondisi yang ada,\" sebutnya. Lebih lanjut, diterangkan Fatah, pertemuan ini tidak hanya membahas tentang UMP saja, melainkan menyeluruh tentang persoalan ketenagakerjaan. \"Di sini kita ingin menguraikan persoalan hubungan industrial, kita mulai peka terhadap aspirasi pekerja guna dikomunikasikan dengan pengusaha,\" ujarnya. Sementara Ketua KSPSI Babel, Darusman mengaku sangat mengapresiasi pertemuan ini, mengingat tak sekalipun ada perhatian Gubernur terhadap organisasi ini. Padahal gubernur notabene Ketua Tripatrit Babel. \"Tapi kami sudah senang dan menghormati pertemuan ini, serta mendengar curhat kami,\" ungkapnya. Berkenaan dengan UMP 2022, pihaknya berharap ada kenaikan sekitar 8 persen. Namun hal ini dapat disesuaikan. Dan beberapa hal lainnya tentang tenaga kerja di masa pandemi Covid-19, salah satunya tak ada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan ditanggung perusahaan. \"Salah satunya pekerja di tambak udang, gajinya Rp2 juta dan tidak ada jaminan kesehatannya,\" sebut Darusman.(jua)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: