Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap I Final, Usul NIP ke BKN
PLT Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I pada 29 Oktober 2021 merupakan keputusan final. Artinya, tegas Bima, sudah tidak bisa disanggah lagi. ---------------- \"BEGITU sudah saya tandatangani kemudian diumumkan, tidak bisa diubah lagi,\" kata Bima yang juga ketua Panselnas CASN 2021. Menurut Bima, hasil pengumuman tersebut langsung diserahkan ke masing-masing instansi, kemudian sebagai dasar pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengajukan usulan NIP PPPK ke BKN. Begitu instansinya mengusulkan lengkap dengan semua kelengkapan dokumennya, BKN segera memprosesnya. Bima berharap masing-masing PPK bisa segera mengusulkan NIP PPPK agar proses di BKN lebih cepat. \"BKN, sih, siap kapan saja, tetapi instansinya bisa enggak? Karena harus bikin perjanjian kerja dulu sebagai dasar nomor induk PPPK,\" ungkap Bima. Menurut dia, proses di BKN tidak makan waktu lama dan bisa kapan saja sejauh dokumen yang dikirimkan secara digital itu lengkap, termasuk dokumen perjanjian kerja. Kalau itu belum ada, kata dia, maka akan di-flag BTL atau butuh tindak lanjut. \"Proses penetapan nomor induk PPPK menjadi lama karena instansinya yang lambat mengusulkan atau dokumennya tidak lengkap. Kalau di BKN enggak pakai lama,\" pungkas Bima Haria Wibisana.
Pantau portal SSCASN
Bagi guru honorer yang dinyatakan lulus harus tetap memantau portal SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id. Sebab, ada dokumen yang harus diisi peserta. Pesan itu sangat jelas disampaikan Panselnas di akun masing-masing peserta. \"Jadi setelah pengumuman, guru honorer yang lulus harus mengisi daftar riwayat hidup untuk diusulkan penetapan nomor induk PPPK,\" kata Bima Haria Wibisana lagi. Mengenai jadwalnya, seluruh guru honorer yang lulus PPPK tahap I disarankan untuk memantau jadwal pengisian daftar riwayat hidup secara elektronik. Adanya informasi tersebut disambut positif para guru honorer yang lulus PPPK. Mereka tidak lagi bingung setelah tahapan pengumuman, apa yang harus dilakukan selanjutnya. \"Sudah banyak yang siap-siap membuat surat keterangan sehat dan syarat-syarat lainnya untuk pemberkasan NI PPPK,\" kata Ketua GTKHNK35 Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho. Selain itu, lanjutnya, mereka pun aktif mendekati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tahapan pemberkasan NIP PPPK. Sementara Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono berharap agar proses pengisian dokumen untuk pemberkasan NIP PPPK dilakukan oleh masing-masing peserta. Hal ini untuk membantu BKD dalam meng-input dokumen. Mengingat bukan hanya PPPK guru yang harus diurus BKD, tetapi juga CPNS dan PPPK nonguru. \"Saya yakin masing-masing peserta bisa mengisi dan melampirkan dokumennya sendiri karena sudah teruji saat pendaftaran PPPK guru,\" ucapnya. Selain lebih cepat, menurut Sutopo dengan mengisi sendiri dokumen yang dipersyaratkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan lebih tinggi tinggi tingkat keakuratannya. Sebab, masing-masing peserta akan teliti sebelum mengirim dokumennya. \"Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar,\" pungkas Sutopo.(esy/jpnn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: