Jadwal Seleksi PPPK, Tahap III Masih Adakah?
*Lulus PPPK, Was-was NIP? -- JADWAL PPPK guru tahap II yang dikeluarkan Kemendikbudristek per 9 November masih menimbulkan tanya di kalangan honorer. Mereka menduga seleksi PPPK guru hanya berlangsung dua kali dan tidak ada lagi tahap ketiga. ------------------ MENANGGAPI hal tersebut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan seleksi PPPK guru akan dilakukan tiga kali. Seleksi tiga kali ini sudah diputuskan bersama dalam Panselnas. ADVERTISEMENT \"Seleksinya tetap tiga kali walaupun ada Pemda yang meminta agar ditutup saja,\" kata Nunuk, Kamis (11/11). Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer lewat rekrutmen satu juta PPPK. Walaupun dalam perkembangannya ada banyak daerah yang tidak mengusulkan karena masih menganggap gaji PPPK ditanggung Pemda. Nunuk juga menjelaskan mengapa dalam jadwal terbaru yang dikeluarkan Kemendikbudristek hanya sampai pada pengumuman pascasanggah PPPK guru tahap II. Itu karena pemerintah ingin guru honorer fokus pada seleksi tahap II. Setelah itu dilanjutkan seleksi tahap III. \"Insyaallah seleksi PPPK guru tahap III digelar tahun depan. Guru honorer jangan khawatir, kesempatan tiga kali tes tetap diberikan,\" tuturnya. Dia juga mengingatkan para guru honorer untuk menyiapkan diri menghadapi seleksi PPPK tahap II yang sudah di depan mata. Dimulai dari pengumuman dan pemilihan formasi pada 15-19 November. Adapun jadwal PPPK guru tahap II adalah: 1. Pengumuman dan pemilihan formasi, 15 sampai 19 November 2021. 2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru tahap II, 2 Desember 2021. 3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK guru, 2 sampai 5 Desember 2021. 4. Pelaksanaan seleksi kompetensi II, 6 sampai 10 Desember 2021. 5. Pengumuman hasil seleksi komptetensi II, 16 Desember 2021. 6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah), 17 sampai 19 Desember 2021. 7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah), 19 sampai 25 Desember 2021. 8. Pengumuman pascasanggah II, 30 Desember 2021.
NIP Tahap 1 Bagaimana?
Sementara itu, menanggapi soal NIP, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana memahami kondisi psikologis para guru honorer yang lulus PPPK tahap I. Dikatakan, BKN tidak bisa memaksakan karena pelaksanaan seleksi PPPK guru ada di bawah Kemendikbudristek. \"Ini Kemendikbudristeknya masih bingung makanya jadwal pemberkasan NIP PPPK belum dirilis,\" kata Bima. Secara normatif, lanjut Bima, untuk penetapan NIP PPPK dilakukan setelah instansi mengumumkan kelulusan, kemudian mengusulkan ke BKN. Usulan itu sudah dilengkapi dengan perjanjian kerja sebagai dasar NIP PPPK. \"Kalau dari BKN, sih, kapan saja, sejauh dokumen lengkap dikirim ke BKN secara digital, termasuk dokumen perjanjian kerja,\" ungkap Bima. Dari sini berarti, Pemberkasan NIP PPPK guru tergantung usulan Pemda, dan itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer. Mereka waswas pengusulannya akan bertambah panjang. \"Sedih juga membaca surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa usulan NIP PPPK guru tergantung Pemda karena bakalan panjang lagi prosesnya,\" kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih. Dia memprediksikan pemberkasan NIP PPPK akan dimulai 2022 lantaran sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari Pemda. Secara terpisah, Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan rekrutmen PPPK 2021 lebih kacau dibandingkan 2019. Pada rekrutmen PPPK 2019, tertunda dua tahun (2019 sampai 2021) karena regulasinya belum lengkap. Begitu regulasinya lengkap proses pemberkasan NIP PPPK berjalan cepat. Bahkan per Januari 2021 sudah ada daerah yang menerbitkan surat perintah menjalankan tugas (SPMT). Sedangkan pemberkasan dimulai sekitar September 2020. \"PPPK 2019 sampai sekarang masih belum selesai karena ada Pemda belum mengusulkan NIP PPPK-nya. Kalau sudah begini yang rugi guru honorer sendiri,\" tegasnya. Titi menilai anggaran menjadi masalah utama dalam rekrutmen PPPK 2021. Pada 2019, ujar dia, yang lulus hanya 51 ribu lebih, tetapi sampai sekarang pun banyak belum mendapatkan NIP dan SK PPPK.(esy/jpnn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: