Cegah Naiknya Covid-19 Jelang Natal & Tahun Baru, PPKM Level 3 Se-Indonesia

Cegah Naiknya Covid-19 Jelang Natal & Tahun Baru, PPKM Level 3 Se-Indonesia

MENGANTISIPASI melonjaknya covid-19 menjelang natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se Indonesia. ---------------- DENGAN demikian sejumlah acara dan kegiatan yang ada di kedua moment tersebut diminta tidak digelar. \"Ini bukan seluruh daerah level 3. Tetapi pengetatan seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standar yang diberlakukan untuk level 3,\" ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (18/11). Dengan aturan itu, akan ada keseragaman skala nasional terkait pencegahan COVID-19 pada akhir tahun. \"Baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, nanti semua diseragamkan,\" jelasnya. Ada sejumlah usulan yang disampaikan pemerintah. Yaitu: 1. Acara Old & New (outdoor&indoor), termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dilarang. 2. Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022, disesuaikan dengan level daerah masing-masing. 3. Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, disesuaikan dengan level daerah masing-masing. 4. Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dilarang. 5. Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, disesuaikan dengan level daerah masing-masing. Selain itu, diusulkan selama Natal-tahun baru sekolah tidak libur. Pembagian rapor dilakukan pada Januari 2022. Usulan itu berasal dari Kemendikbud. Untuk bioskop, Kemenparekraf mengusulkan pembukaan 50 persen. Kegiatan makan dan minum kapasitas 50 persen dengan prokes ketat. Kemenpora mengusulkan ditiadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Lalu Kemendag dan Pemda mengusulkan event perayaan Natal dan tahun baru di mal dilarang. Jam operasional diubah menjadi pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: