Aktifis Sikapi Vonis Bebas Mantan Pincab BRI Pangkalpinang, Akan Surati KY dan KPK
*Untuk Kawal Vonis Fajri -- VONIS bebas terhadap mantan PincaB BRI Pangkalpinang, Ardian Hendri Prasetyo, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Iwan Gunawan beranggota hakim M Takdir dan Warsono, menjadi sorotan tajam para aktifis anti korupsi Babel. -------------- BAHKAN, vonis itu dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah ini ke depan. Khawatir vonis serupa juga menimpa mantan bawahan Ardian, yaitu Al Fajri Tasriningtyas yang juga mantan Kepala Cabang Pembantu BRI Depati Amir, salah satu aktifis, Dr Marshal Imar Pratama menyatakan akan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan lembaga anti rasuah, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). \"Sebagai wujud kepedulian kita selaku anak bangsa dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan ekstra ordinary, kita akan menyurati 2 lembaga sekaligus yakni Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan sidang untuk terdakwa Alfajri. Kita meminta 2 lembaga tersebut turun gunung memantau perkembangan yang ada,\\\'\\\' ujarnya. \"Khusus persidangan Al Fajri menjadi kekhawatiran tersendiri akan terulangnya putusan bebas. Mengingat banyak kesamaan dengan Ardian,\\\'\\\' tegas Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur Jakarta itu. Sebelumnya juga desakan sama yang ditujukan kepada hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung. Dimana PT melalui kewenangan pengawasan terhadap hakim-hakim di tingkat Pengadilan Negeri untuk memeriksa majelis hakim serta panitera perkara kredit modal kerja (KMK) BRI untuk terdakwa Ardian Hendri Prasetyo. Pemeriksaan tersebut dinilai sangat mendesak mengingat hakim PT dalam banding yang lalu turut menyidangkan serta mengadili pusaran perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: