Sapriadi Tersangka, Jantani Amankah?
*Di Balik Tersangka Tipikor PUPR Babel -- PENETAPAN Kasi Pemeliharaan Jalan dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung (Babel) Sapriadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih menimbulkan tanda tanya. Ada apa? ---------------- SOALNYA, Kadis PUPR Babel, Jantani, sendiri dalam kasus ini justru tidak atau belum terseret dalam status yang sama? Amankah? Karena, dalam sebuah proyek, di atas PPK justru ada PA (Pengguna Anggaran), dan itu dijabat oleh Kepala Dinas. \\\'\\\'Kami masih mengamati dululah, Kadis PU dalam kasus ini apakah tidak atau belum saja bersatus tersangka juga. Karena biasanya dalam kasus Tipikor Proyek, kalau sudah PPK kena, maka PA dan pengusaha ikut kena. Itu minimal,\\\'\\\' ujarnya. Contoh kongkritnya seperti kasus Dinas Pertanian Babel, PA nya Kadis Pertanian Juaidi jadi tersangka, maka PPK dan pemborongnya juga kena semua. \\\'\\\'Bisa jadi itu belum, karena masih dalam penyidikan,\\\'\\\' ujar seorang penggiat Anti Korupsi Babel yang meminta sementara mereka \\\'disenyapkan\\\' dulu. Bisa jadi juga, Kadis PUPR selaku PA dalam kasus ini belum dijabat oleh yang sekarang. \\\'\\\'Kalau begitu, yang sebelumnya berarti. Jadi semua masih teka-teki ini,\\\'\\\' ujarnya seraya senyum. Tapi, Sapriadi mengajukan Praperadilan? \\\'\\\'Bisa jadi praperadilan yang diajukan Sapriadi itu karena itu juga. Kok cuma dia yang jadi tersangka? Atau karena faktor lain. Kita ikuti dululah alurnya,\\\'\\\' lanjutnya kemudian. Seperti dilansir Babel Pos pekan lalu, meski pihak Kejati Babel melakukan penyidikan \\\'senyap\\\' dalam kasus PUPR Babel, namun akhirnya terbuka dan viral juga. Padahal tersangka yang ditetapkan baru satu orang, yaitu Sapriadi selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Babel. Sapriadi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Sementara, tersangka lain hingga kini belum ada atau masih \\\'senyap\\\'. Karena ini pula Sapriadi mengajukan praperadilan yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak Selasa, 07 Desember 2021. Dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara tercatat 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp dengan nomor surat 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp. Adapun pemohon atas nama Sapriadi, S.T., M.Si sedangkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung selaku kuasa hukum termohon. Data yang diperoleh media ini menyebutkan, proyek yang diduga kuat terjadi korupsi tersebut adalah proyek rutin tahun 2018 sd 2020 dengan total nilai proyek sebesar Rp 12 miliar. Proyek bersumber dana APBN/APBD tahun 2018 dan 2020. Proyek tersebut tersebar di beberapa tempat di Pulau Bangka.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: