Polres Pangkalpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Dengan Tujuh Tersangka

Polres Pangkalpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Dengan Tujuh Tersangka

*Selama Operasi Tertib Menumbing 2021 -- PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sebanyak enam kasus pencurian selama Operasi Tertib Menumbing 2021 yang digelar sejak 29 November hingga 10 Desember 2021. Dari enam kasus itu, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan total kerugian korban mencapai hingga Rp68,6 juta. Sebelumnya, Operasi Tertib Menumbing 2021 ini menyasar para pelaku tindak kejahatan 3C yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ungkap kasus pencurian ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Sabtu (18/12/2021) siang. Selain menghadirkan para tersangka, dalam konferensi pers juga menghadirkan sejumlah barang bukti pencurian yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor, laptop, besi kapal, HP, meja hias, buket ulang tahun dan beberapa set sangkar burung. Turut mendampingi Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo dan sejumlah anggota Tim Buser Naga. Kapolres menyebut, dari enam kasus yang berhasil diungkap, dua kasus diantaranya merupakan target operasi dari Polda Bangka Belitung, sementara empat kasus lainnya non target operasi. \"Alhamdulillah dua target operasi oleh Polda Babel bisa kita ungkap selama operasi ini, ditambah empat non target operasi, sehingga kita melebihi target operasi apa yang telah ditetapkan oleh Polda Babel,\" ucap Kapolres. Kapolres mengatakan, ke tujuh tersangka pencurian yang saat ini diamankan yakni Untung Suropati alias Untung (23), Raksena Rajesh Khan alias Rajes (20) dan Randi Agustia alias Gareng (28). Ketiga pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pangkalbalam ini diduga telah melakukan pencurian besi kapal seberat 3 ton di Jalan Kerikil Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang milik korban Junaidi, warga Jalan Air Abik Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. \"Ketiga tersangka ini disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,\" ungkap Kapolres. Kemudian, kata Kapolres, tersangka ke empat ialah Anggi Noviyanti alias Anggi (25). Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Pangkalpinang ini mencuri satu unit laptop milik warga Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang. Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka Anggi juga melakukan pencurian uang senilai Rp10 juta milik seorang pedagang di ruko Pasar Pembangunan Pangkalpinang. \"Tersangka Anggi disangkakan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima) tahun kurungan penjara,\" tegas Kapolres. Selanjutnya, dikatakan Kapolres, tersangka ke lima ialah Rizal C (40) warga Jalan KH Addari Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang. Dalam modus operandinya, kata perwira melati dua ini, pelaku mengambil tas korban yang berisi satu unit HP dan uang sebanyak Rp350 ribu pada saat korban sedang jogging di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. Sementara untuk tersangka ke enam, tambah Kapolres ialah Maldino Saputra alias Dino Sekew (21), warga Kelurahan Lontong Pancur Kecanatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Tersangka, ujar Kapolres, telah mengambil satu unit hanphone milik korban pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. \"Atas perbuatannya, tersangka Maldino juga terancam hukuman lima tahun penjara,\" tegas Kapolres. Lebih lanjut dikatakan Kapolres, untuk tersangka ketujuh atas nama Madchandra Yulistiawan alias Chandra (22). Warga Jalan Kota Bumi III Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ini telah mencuri sebanyak 32 buah kandang burung di digudang milik korban di Jalan Trem Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, yang mana korban merupakan bos dimana tempat dirinya bekerja. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp20,8 juta. Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. \"Jadi dari enam kasus dan tujuh tersangka yang kita amankan, itu total kerugian korban mencapai hingga Rp68,6 juta,\" bebernya. Kapolres menambahkan, jika dilihat dari keberhasilan ungkap kasus, jumlah kasus pencurian selama operasi tertib menumbing tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. \"Tahun sebelumnya kita diberikan dua target operasi dan satu non target operasi. Jadi tahun ini keberhasilan ungkap kasus naik seratus persen,\" katanya. Karena itu, tambahnya, dengan adanya peningkatan ungkap kasus ini, pihaknya juga akan terus berusaha memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. \"Namun kita mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati, terutama terhadap barang-barang berharganya, karena selain memang ada niat pelaku, tindak kejahatan juga terjadi karena adanya kesempatan atau peluang akibat kelengahan dari masyarakat itu sendiri,\" tukas Kapolres.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: