Gasak Vila Hingga Kebun Sawit, Roni Diciduk Tim Kelambit
*Puluhan Karung Pupuk Diamankan -- *Pernah Dibui Kasus Pencurian Ternak dan Pupuk di Koba -- SUNGAILIAT - Tak jera sudah dibui dua kali karena kasus pencurian, Muhamad Roni kembali harus mendekam di sel karena menggasak vila dan kebun. Pelaku M Roni usia 38 tahun asal Lampung yang belum lama keluar penjara ini pun akhirnya tertangkap oleh Tim Kelambit Opsnal (Buser) Satreskrim Polres Bangka. Roni tak sendirian, ia sempat beraksi bersama rekannya Heru (38) yang diamankan pada Sabtu (19/12). Terungkapnya aksi Roni yang tinggal di Kampung Jawa Atas Sungailiat ketika Tim Kelambit menindaklanjuti laporan pencurian di TKP sebuah Vila milik korban bernama Deni, Jumat (10/12) lalu. Vila milik korban bernama Deni itu kemudian didapat informasi telah dicuri pelaku diduga memakai mobil pikap warna abu-abu. Tim Opsnal juga mengecek kamera pengawas (CCTV) di beberapa jalan hingga menjurus ke beberapa orang identik dengan pelaku. \"Dari hasil penyelidikan tersebut didapat ciri-ciri pelaku pencurian yang kemudian pada Sabtu 18 Desember Tim Opsnal mengamankan dua orang laki-laki, M Roni alias Roni dan Heru,\" kata Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres AKP Ayu Kusuma Ningrum, Minggu (19/12). Keduanya diamankan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang saat berada di kontrakan Kampung Jawa Sungailiat sekitar pukul 14.00. Ketika kediamannya digeledah ditemukan hasil curian di vila Cungfo Desa Bukitlayang. Korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp14 juta. Beberapa barang pun diakui telah dijual oleh pelaku yang kemudian Tim Kelambit melakukan pengembangan terhadap dan pengambilan barang di sejumlah tempat. Barang curian seperti Aki dijual ke penampungan rongsokan di dekat Simpang Perahu Sungailiat, Genset 3500 watt dijual ke warga di Jalan Putus Sungailiat. Rupanya aksi Roni tak hanya di Bukitlayang tetapi juga mencuri pupuk dan racun rumput di kebun warga Lubukkelik Sungailiat dan Dusun Bokor Desa Airduren, Pemali. Puluhan pupuk subsidi dan pupuk organik yang diamankan sebagian telah dijual ke warga di Sungailiat. Roni pelaku utama yang dibui satu tahun setengah kasus pencurian ternak di Mapur dan satu tahun setelah setengah kasus pencurian pupuk di Koba sempat menggunakan uang curian untuk bayar cicilanmobil. Dari tangannya diamankan juga barang bukti curian lainnya berupa genset 1000watt, 1 kompor gas, 1 tabung gas 3kg, 1 buat rice coocker, dan 1 buah speaker aktif. Diamankan juga 2 unit aki, 1 unit mesin semprot, 46 pupuk jenis petroganik, urea dan Ponska serta kendaraan mobil pikap untuk aksi pencuriannya. Polisi harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas betis kaki kanannya. \"Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan dan dijerat tidak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,\" jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum. Kepada pihak kepolisian Roni mengaku menjual racun rumput seharga Rp 400ribu, sedangkan Aki dijual Rp 150ribu. \"Untuk pupuk aku jual 150ribu sekarung semuanya tiga juta. Genset itu dijual dua juta, uangnya untuk bayar mobil,\" kata Roni. Aksi pencurian di vila ia lakukan sekitar 10 hari lalu, sedangkan pupuk di Airduren tiga bulan lalu dan pupuk Lubukkelik sekitar beberapa pekan lalu. Polisi sedang melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan aksi Roni cs di tempat lainnya.(trh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: