FGD Penyesuain NJOP, Upaya Menunjang Defisit APBD

FGD Penyesuain NJOP, Upaya Menunjang Defisit APBD

\"\" PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah menggelar forum group diskusi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Upaya ini dilakukan dalam menunjang defisit APBD 2022. Peningkatan dan mengenjot NJOP terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Pangkalpinang ini penting dilakukan untuk menopang APBD mendatang. Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menuturkan bahwa pandemi Covid-19 begitu terasa dan berdampak pada struktur APBD. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian anggaran agar pembangunan di kota berjargon Beribu Senyuman tetap berjalan dengan skala prioritas. \"Tahun 2022 APBD kita turun Rp 60-70 miliar. Sementara yang menjadi prioritas (pembangunan) ke depan itu bukan berkurang tapi bertambah. Jadi sosialisasi peningkatan NJOP bumi ini perlu disampaikan, mengingat penyesuaian anggaran yang harus dilakukan,\" jelasnya saat menjadi narasumber FGD tersebut. Dia juga menyampaikan capaian yang membanggakan yakni target pendapatan pajak tahun 2021 di luar retribusi mengalami over target, dari Rp87 miliar menjadi Rp92 miliar. \"Tahun 2021 PAD kita meningkat. Untuk itu ke depan kita harus bisa mengoptimalkan penerimaan,\" ujarnya. Dirinya meminta ASN di lingkungan pemkot bisa menjadi tauladan di masyarakat dalam membayar NJOP PBB-P2. Apalagi menurut dia, sesuai aturan penyesuaian NJOP seharusnya dilakukan tiga tahun sekali, sementara Pemkot Pangkalpinang terakhir malaksanakan ditahun 2012.

\"Hampir 9 tahun tidak ada penyesuaian, sudah selayaknya kita sesuaikan. Semoga ini dapat menutup kebutuhan anggaran kita membangun Kota,\" tuturnya. Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto menjelaskan sesuai undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah menetapkan NJOP itu tiap tiga tahun sekali. Pihaknya juga membuat Perda atas dasar tersebut danengalamo perubahan pada tahun 2017. \"PBB ini awalnya dikelola oleh pemerintah pusat kemudian diserahkan ke KPP Pratama, nah sejak 2012 diserahkan itu belum ada penyesuaian kembali,\" ungkapnya. Menurutnya, setelah sembilan tahun tidak ada penyesuaian sudah selayaknya diakhir tahun untuk menghadapi 2022 NJOP kembali disesuaikan. Dia berharap masyarakat dapat patuh dalamembayar Pajak tersebut. \"Semoga sosialisasi ini masyarakat Kota Pangkalpinang semakin patuh dengan pajak. Apalagi tahun 2021 realisasi PBB kita tertinggi se-Bangka Belitung. Kondisi saat ini harapan kita semakin baik kedepan terutama bagi ASN,\" tutupnya. (tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: