Realisasi Pajak Bateng Turun di Tahun 2021, BPPRD Pasang Tapping Box

Realisasi Pajak Bateng Turun di Tahun 2021, BPPRD Pasang Tapping Box

KOBA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah mencatat realisasi pajak di Kabupaten Bangka Tengah sepanjang Tahun 2021 mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19 yang mematikan sejumlah sektor, seperti perhotelan dan restoran. \"Di masa pandemi Covid-19 ini kita akui realisasi pajak di Tahun 2021 mengalami penurunan, yang mana dari sekian banyak target, beberapa pajak yang tidak terealisasi yaitu pajak hotel, restoran, reklame, Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), hiburan, parkir, rumah makan dan lainnya,\" ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan (BPPRD), Gunawan kepada Babel Pos, (4/1/2021) di Koba. Kata Gunawan, salah satu pajak yang realisasinya mencapai target 100 persen adalah pajak penerangan jalan. \"Ada beberapa pajak yang realisasinya di atas 100 persen di Tahun 2021, seperti pajak rumah penginapan dan sejenisnya, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),\" tutur Gunawan. Ia menyebutkan pihaknya menargetkan pajak rumah penginapan dan sejenisnya sebesar Rp35 juta dan tercapai Rp48 juta, sehingga terealisasi 137 persen. \"Kita menargetkan pajak penerangan jalan ini sebesar Rp11,1 miliar dan tercapai Rp12,5 miliar sehingga terealisasi 113 persen, sedangkan BPHTP kita targetkan Rp7,5 miliar tercapai Rp8,8 miliar, sehingga terealisasi 117 persen, kemudian pajak sarang burung walet ditargetkan Rp35 juta tercapai Rp38 juta, sehingga terealisasi 110 persen,\" jelasnya. Diakui Gunawan selama pandemi Covid-19 melanda, pajak hotel, restoran dan parkir memang yang paling mengalami kemerosotan, hal ini dikarenakan potensi yang ada di bandara menurun sejak pandemi, apalagi adanya penetapan Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). \"Potensi penghasilan pajak terbesar kita yang ada di bandara, khususnya Pangkalan Baru potensinya memang menurun seperti adanya penutupan bandara, sedangkan di sana ada pajak parkir, restoran dan perhotelan juga terdampak, karenanya minimnya pengunjung,\" ujar Gunawan. \"Sehingga 3 item pajak tersebut memang yang paling banyak terdampak selama pandemi Covid-19 di tahun 2021 lalu,\" sambungnya. Ia pun mengungkapkan dalam rangka meminimalisir kecurangan penghitungan pajak dan keterbukaan pajak rumah makan atau hotel untuk Pajak Hotel dan Restoran (PHR), pihaknya sudah memasang Tapping Box. \"Langkah-langkah untuk memaksimalkan pajak di tahun 2022 kita sudah pasang alat Tapping Box, yang mana alat ini dipasang di restoran, hotel dan tempat lainnya guna untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran, hotel dan lain-lain dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan,\" terangnya. Ia pun berharap pandemi ini akan segera berakhir, sehingga pendapatan pajak bisa kembali normal. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: