16 Bungkus Sabu Disebar di Sungailiat

16 Bungkus Sabu Disebar di Sungailiat

SUNGAILIAT -  Dua warga Sungailiat tak berkutik di hadapan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka akibat kepemilikan narkotika jenis sabu. Ditemukan sabu yang telah disebar ke delapan titik di Kota Sungailiat.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Iptu Deni menerangkan, penemuan sabu yang dilempar tersangka Dr alias Roy (19) warga Komplek Pemda Sungailiat dan Sat alias Bram (23) warga Kelurahan Srimenanti.

Kedua pria yang merupakan buruh harian itu melempar sabu di rumah kontrakan Srimenanti 1, Simpang Samratulangi Budi Utomo Kuday dan Jalan Cendrawasih. Lokasi lainnya di Gedung Walet Batako Sungailiat, samping SD 13 Paritpekir, GOR Jalan Tambang 23, Pondok Pesantren Dewi Kuan In dan kediamannya di Komplek Pemda RSS Sungailiat.

\"Penangkapan terhadap dua orang laki-laki pada Kamis (6/1) sekitar pukul 00.30 di rumah kontrakan Srimenanti I Kelurahan Sungailiat. Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Srimenanti I tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan diamati didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat,\" kata Iptu Deni, Jumat (7/1).

Ketika dilakukan penyergapan, pelaku yang ditangkap pertama kali Bram sedang berada di kontrakan. Kemudian anggota Tim Gradak memanggil ketua RT untuk dijadikan saksi penggeledahan.

\"Saat penggeledahan tersebut ditemukan tiga bungkus plastik klip kosong yang berada di kamar saudara Bram. Setelah itu datang seorang laki-laki yang mengaku bernama DR alias Roy dan dilakukan penggeledahan terhadap Roy ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,\" jelasnya.

Sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat itu ditemukan di kantong celana sebelah kiri. Setelah itu dilakukan introgasi, diakui DR telah melempar barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke beberapa tempat.

\"Kemudian Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka bersama Satintelkam Polres Bangka melakukan pengembangan dan ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang, diduga narkotika jenis sabu,\" ujarnya.

Setelah dikumpulkan terdapat 16 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,81 gram. Diamankan juga barang bukti berupa 14 bungkus potongan lakban warna coklat, 1 bungkus potongan plastik warna hitam, 3 bungkus plastik strip kosong, 1 buah lakban warna coklat dan 1 buah lakban bening.

Polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, dua buah gawai, sepeda motor Honda Scoopy, sepeda motor Yamaha Mio GT dan satu buah celana panjang warna hitam. 

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: