Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Enam TKP Ditangkap
PANGKALPINANG - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota Pulau Bangka yang belakangan ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku yang diketahui bernama Juju Ariswanda (33), warga Air Sujian dan Sungai Selan Kabupaten Bangka ini diringkus Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang di Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (12/1/2022).
Dalam penangkapan pelaku, Tim Buser Naga bekerjasama dengan Tim gabungan Jatanras Polda Kepulauan Babel, Tim opsnal Polsek Jebus, Tim Opsnal Polsek Sungai Selan dan Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengungkapkan, terungkapnya kasus curanmor ini setelah Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapat informasi bahwa Tim Jatanras Polda Kepulauan Babel mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Setelah itu, katanya, Tim Buser Naga langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Babel, yang mana selanjutnya tim buser naga langsung meluncur ke Polsek Simpang Rimba dan bergabung dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Babel dan tim gabungan lainnya.
\"Sesampai di Polsek Simpang Rimba Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung mengintograsi yang diduga pelaku dan ternyata benar bahwa pelaku mengaku benar ada melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah pangkalpinang di enam tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan Polres Pangkalpinang yang dilaporkan oleh korban,\" ungkap Adi Putra kepada Babel Pos, Kamis (13/1/2022).
Lanjut Adi Putra, dari enam laporan polisi itu, aksi curanmor tersebut dilakukan pelaku pada November dan Desember 2021 serta awal Januari 2022.
Dari pengakuan pelaku, kata Adi Putra semua sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh pelaku kepada Dedi dan Iswandi di daerah Desa Serdang Bangka Selatan dengan harga sebesar Rp2 juta per unit sepeda motor.
Namun namun untuk barang bukti yang bisa berhasil.diamankan hanya dua unit sepeda motor yakni satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4140 PH dan satu unit sepeda motor merek Honda Jenis Beat warna hitam dengan Nomor polisi BN 4580 RB.
\"Sedangkan untuk sepeda motor lainnya telah dijual Dedi ke daerah Cengal Sumatera Selatan, yang mana lagi dalam pencarian oleh Tim Naga Sat Reskrim Polres pangkalpinang,\" beber Adi Putra.
Selanjutnya, tambah perwira balok tiga ini, untuk satu unit sepeda motor merek Honda jenis Beat type warna hitam dengan Nomor Polisi BN 4580 RB dibawa ke Polres Pangkalpinang sebagai barang bukti.
\"Saat ini pelaku berikut barang bukti yang lain diamankan di Polsek Jebus, karena ada keterkaitan perkara curanmor di berbagai TKP wilayah hukum Polsek Jebus,\" pungkas Adi Putra yang sempat menjabat Kapolsek Bukit Intan ini. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: