Soal Tipikor Bendahara Rp 1,2 Miliar Lebih, Dinkes Babel Kecolongan?
- PH Bilang Tersangka \\\'Main Sendiri\\\'? --
KASUS tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 1.280.000.000,- dengan tersangka Bendahara Dinkes Bangka Belitung (Babel), Iwan Virgiawan, masih menimbulkan tanda tanya. Apa iya tersangka bermain sendiri dengan nilai kerugian negara sebesar itu?
Jika menilik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, seperti dijelaskan oleh Penasihat Hukumnya, Aldi Putranto dari kantor hukum Aldi Firdaus and Partner, tersangka bermain sendiri.
\\\'\\\'Karena dia terlilit pinjaman online (Pinjol),\\\'\\\' ujar Aldi.
Hanya saja, apa saja peruntukan pinjol tersebut tidak bisa diungkapkan Aldi, karena bersifat pribadi. Akibat tekanan dan tagihan dari pinjol ini juga, Iwan sempat berniat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri dari salah satu ketinggian bukit.
Namun, hal itu tidak dilakukannya mengingat anak-anak dan tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya ini secara hukum.
\"Ini pengakuan Iwan sesuai dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidikan,\" kata Aldi.
Aldi juga menegaskan, tindakan penggelapan uang negara tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan petinggi di Dinkes Babel
\"Jadi, Iwan ini sudah menjelaskan apa penyebab dirinya menggelapkan dana sebesar Rp 1,2 miliar ini, tidak diketahui oleh Kepala Dinkes, Kepala Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau pun Kepala Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ir Soekarno, murni dilakukannya sendiri,\" kata Aldi.
\"Beliau ini melakukannya secara bertahap, dimulai sejak Agustus 2021 lalu, diketahui manipulasi data yang dilakukannya ketika laporan akhir tahun,\" ujarnya.
Lanjutnya, kliennya dalam melakukan penggelapan ini awalnya berniat meminjam yang nantinya akan dikembalikan, tetapi dikarenakan pinjol yang selalu berbunga, uang yang digunakan semakin besar.
\"Klien kami ini juga sudah berusaha mengembalikan uang itu dengan menjual lahannya, tapi lahan belum laku dan terlebih dulu menjadi temuan,\" jelas Aldi.
Menurut keterangan kliennya, modus yang digunakan yakni mencairkan anggaran operasional yang diajukan oleh RSJ atau pun RSUP Ir Soekarno, tapi dalam laporannya Iwan melakukan markup atau memanipulasi data laporan.
\"Uang yang dicairkan ke RSJ atau RSUP Ir Soekarno itu pas sesuai pengajuan, tapi Iwan ini mengirimkannya lebih, contohnya ke RSJ sebesar Rp 100 juta lalu dikirimkan ke rekeningnya Rp 50 juta, tapi laporannya dibikin Rp 150 juta itu,\" jelas Aldi.
\"Sedangkan pihak RSJ taunya hanya Rp 100 juta, sesuai pengajuan mereka, jadi pihak RSJ atau pun RSUP Ir Soekarno tidak mengetahui sama sekali ada hal itu,\" paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: