Kebijakan HET Minyak Goreng Dinilai Semena-mena, Pelaku Usaha Tak Mau Jual Rugi
PANGKALPINANG - Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kelapa sawit di saat tingginya harga komoditi tersebut dinilai semena-mena oleh pelaku usaha. Tak khayal HET ini membuat kebingungan para pelaku usaha, sebab sulit menerapkan kebijakan harga jual minyak goreng sesuai HET seperti yang diharuskan pemerintah untuk diberlakukan mulai 1 Februari 2022 lalu, mengingat stok yang dibeli di harga yang tinggi masih belum habis terjual.
\"Pada intinya kami siap mengikuti aturan pemerintah, tapi kalau untuk langsung menerapkan itu kami kesulitan, karena kami masih punya stok lama dengan harga yang masih tinggi,\" ungkap Buyer Puncak Bangka, Hidayat usai rapat koordinasi yang digelar Dinas Perindustrian Perdagangab (Disperindag) Bangka Belitung (Pemprov Babel), Kamis (10/2) kemarin.
Hidayat mengatakan, pihaknya baru mengimplementasikan harga tersebut empat hingga lima hari setelah kebijakan itu ditetapkan. Pihaknya berharap pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan bukan langsung ditujukan kepada pedagang dan pelaku usaha saja, tetapi ke jenjang yang lebih tinggi misalnya distributor dan pabrik.
\"Permasalahan sebagai retail saat penurunan harga adalah kendala komunikasi antara retail dengan distributor, stok yang lama mau diapain, tapi untunglah distributor cepat tanggap, akhirnya kami sudah jual sesuai HET,\" ujarnya.
Semestinya, menurut dia, sebelum ke tingkat paling bawah, pemerintah dapat membuat surat ke pabrik agar dari atas hingga ke distributor itu bisa tahu.
\"Harusnya ada mekanisme, tidak semena-mena seperti. Surati dulu pabriknya baru turun ke pelaku usaha. Bukan langsung ke pelaku usaha, kami jadi binggung, kami lapor kemana, nggak mungkin jual rugi,\" sarannya.
Kendati demikian, diakui Hidayat, Puncak Bangka Departement Store saat ini telah menjual minyak goreng dengan harga Rp13.500 untuk jenis kemasan sederhana dan Rp14.000 untuk jenis kemasan premium.
\"Saat ini kita sudah jual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,\" tegasnya.
Sementara diungkapkan distributor minyak goreng CV. Menara, Dody mengatakan, dari distributor sudah memberikan harga turun sesuai kebijakan pemerintah, agar minyak goreng dijual sesuai HET.
\"Per 26 Januari sudah mulai turun jual Rp14.000 dan terakhir Rp13.000, untuk stok dalam waktu dekat diperkirakan ada masuk stok baru,\" paparnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Babel telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2022, pada Pasal 12 ayat 2 terkait kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dari kebijakan itu, pedagang yang masih memiliki stok minyak goreng harga lama, diperbolehkan mengembalikan ke pengecer dan distributor secara berjenjang.
\"Dalam Permendag ini terdapat minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah tanggal 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer,\" kata Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah saat memimpin rakor tersebut.
Oleh sebab itu, kata Wagub, Disperindag Babel harus menyampaikan kepada penyalur dan ke distributor hingga ke distributor utama. Tidak hanya itu, distributor atau jenjang yang lebih tinggi dapat menerima pengembalian stok lama dari pedagang, sehingga pedagang tidak dirugikan ketika harus menjual minyak goreng seusai HET yang ditetapkan pemerintah.
\"Kami melihat di Babel, khususnya di wilayah perkotaan sudah sesuai HET, tetapi permasalahannya ada pada stok lama yang dimiliki pedagang. Kami harap ini bisa diselesaikan, kalau itu bisa saya pikir tidak ada lagi masalah dan HET ini bisa diterapkan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai,\" harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: