Satu Tahanan Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur
PANGKALPINANG - Seorang tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kota Pangkalpinang dikabarkan kabur dari tahanan pada Minggu (13/2/2022) sore.
Kabar ini pun langsung dibenarkan Kalapas Sugeng Hardono saat ditemui sejumlah wartawan di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).
\"Ya benar, salah satu tahanan kita kabur dari tahanan,\" kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, tahanan kabur tersebut atas nama Ruslim (28), warga Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Katanya, tahanan diduga melarikan diri dari tahanan pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 16.45 WIB.
\"Dan kami putuskan, tahanan melarikan diri pada pukul 18.00 WIB. Jadi kami jeda satu jam lima belas menit untuk mencari di seputaran dalam lapas dan melaksanakan apel sebanyak dua kali. Setelah dipastikan yang bersangkutan tidak ada, kami putuskan yang bersangkutan melarikan diri,\" ungkap Sugeng.
Lanjut Sugeng, setelah pihaknya melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), Ruslim kabur dibantu dengan sebuah alat yang menurut hemat pihaknya bahwa alat tersebut tidak mungkin digunakan, namun oleh tahanan tersebut biaa digunakan untuk melarikan diri.
\"Alat yang digunakan itu adalah pipa paralon sepanjang 2,5 meter. Modusnya, pada pukul 16.15 WIB, yang mana saat itu hujan lebat, yang bersangkutan berhasil mengelabui petugas jaga pada blok Tengku Umar, yang memang tahanan kita tempatkan di sana. Setelah melalui pos penjagaan, yang bersangkutan dapat melewati tower air antara blok Tengku Umar, kemudian merambat ke tembok dan turun dari tembok setinggi kurang lebih tiga meter,\" beber Sugeng.
Setelah berhasil melewati tembok blok, lebih lanjut dikatakan Sugeng, Rumlim kemudian memanjat pagar ornamesh setinggi enam meter ditambah satu meter kawat berduri.
\"Namun sebelum melewati pagar ornamesh, napi itu, kami temukan pipa paralon yang digunakan untuk mengelabui petugas. Jadi setelah berhasil melewati pagar ornamesh itu, si napi ini mencari celah lagi untuk melewati tembok keliling setinggi enam meter ditambah kawat berduri satu meter. Jadi dengan bantuan alat pipa paralon, si napi akhirnya berhasil melewati tembok pengaman setinggi tujuh meter,\" terang Sugeng.
Sugeng menegaskan, setelah mengetahui adanta tahanan kabut, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah mulai dari melaporkan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Babel hingga ke Polres Pangkalpinang.
\"Tadi malam kita sudah apel yang dipimpin langsung Wakapolres Pangkalpinang dan langsung melakukan olah TKP dan kami beserta polres juga sudah melaksanakan apel siaga, yang mana sampai hari ini tim gabungan masih berada di lapangan mencari keberadaan napi,\" kata Sugeng.
Seperti diketahui, beber Sugeng, Ruslim diputuskan oleh Pengadilan Negeri menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara yang terhitung sejak 17 Maret 2021 dengan denda Rp800 juta dengan subsider enam bulan penjara. Hanya saja, katanya, Ruslim sudah ditahan sejak 23 November 2020 lalu.
\"Jadi si Ruslim ini sisa pidananya lima tahun sembilan bulan 15 hari. Sebelumnya, di ditangkap di rumah rekannya di Dusun Serdang Jelutung Bangka Selatan, jadi di Pulau Bangka ini dia tidak punya saudara, karena napi ini berasal dari Lampung Timur. Selama menjalani hukuman, napi ini setahu kita berkelakuan baik\" jelasnya.
Karena itu, dikatakannya, pihaknya langsung melakukan penjagaan ketat di pintu masuk Pulau Bangka dan pelabuhan baik itu pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus yang ada di wilayah Pulau Bangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: