IRT di Belinyu Diamankan Akibat Jual Sabu, Total BB 14,59 Gram

IRT di Belinyu Diamankan Akibat Jual Sabu, Total BB 14,59 Gram

SUNGAILIAT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Belinyu menyusul suaminya ke hotel prodeo. Pasalnya, wanita inisial S alias L (42) memiliki lima anak ini kedapatan berbisnis sabu sama seperti kasus suaminya yang tertangkap delapan bulan lalu.

Perempuan berparas kulit putih, rambut panjang sebahu lebih ini warga Desa Gunungmuda, Kecamatan Belinyu yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bangka, Rabu (9/2). Ia diamankan di Jl. Muhidin Kelurahan Kutopanji, Belinyu ketika proses transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian berhasil mengamankan 12 bungkus paket plastik dengan total sabu mencapai 14,59 gram. Selain itu, diamankan pula gelas kaca pyrek, dompet, timbangan digital dan gawai untuk komunikasi bisnis sabu tersebut.

\"Ia melakukan jual beli sabu lebih dari lima gram dan dalam operasinya terkadang menunggu pembeli sabu datang ke rumah\" kata Wakapolres Bangka Kompol R. Wardhana Utama didampingi Kasatresnarkoba Iptu Deni Wahyudi, Selasa (15/2).

Sementara itu S alias L hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring di Mapolres Bangka mengenakan baju tahanan warna orange. S mengaku terpaksa melakukan bisnis haram itu karena alasan ekonomi.

\"Suami saya ditangkap delapan bulan lalu. Anak saya lima, sebagian masih sekolah, jadi terpaksa jual ini,\" kata S.

Menurut S, narkotika sabu tersebut rata-rata dijual ke penambang dan S mengaku mendapat upah dari hasil penjualan. S juga mengaku memakai sabu tersebut yang membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polres Bangka.

Akibat perbuatannya, S terancam dipidana kurungan penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun. S dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: