Nasib Seleksi PPPK Guru Honorer Tahap 3 Masih Gelap?
Sebagai ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN), BKN yang menyiapkan sistem SSCASN, meski seleksi PPPK guru diambil alih Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, belum ada informasi apa-apa tentang pembukaan seleksi PPPK guru tahap 3.
\"Kami belum tahu karena seleksinya dilakukan Kemendikbudristek. BKN hanya menerima hasilnya dari Kemendikbudristek,\" ujar Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen.
Soal tampilan di akun SSCASN yang memicu kehebohan 20 Februari 2022 lalu, Deputi Suharmen justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Menurut Suharmen, tampilan di akun SSCASN bukan dari BKN. \"Bukan dari BKN itu,\" tegas Suharmen. Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen mengimbau agar seluruh guru honorer tidak terkecoh dengan informasi yang bukan dari pemerintah.
Sebab, ada banyak pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menipu peserta. \"Guru honorer harus lebih cerdas menerima setiap informasi karena ada banyak orang mencari duit dengan cara-cara menipu seperti itu,\" papar Suharmen. Wajar para guru honorer berharap jadi PNS atau PPPK. Guru honorer yang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK berhak mendapatkan pendapatan yang lebih besar.
Hal itu karena gaji PPPK guru setara dengan PNS. Begitu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK guru juga mendapat beragam tunjangan. Lantaran berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500. PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuaikan dengan gaji pokok. Selain itu juga ada Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah. \"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu.
Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR),\" ujar Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, Kamis(3/3). (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: