Kemendagri: Babel Capai Target 100 % Aksi Konvergensi Atasi Stunting
PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah mengikuti kegiatan Pembukaan Lokakarya Asistensi dan Supervisi Daerah dalam Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah terhadap Pelaksanaan 8 Konvergensi secara virtual, Rabu (30/3/2022).
Masalah stunting masih merupakan masalah nasional dengan angka prevalensi stunting yaitu sebesar 24,4% dan ditargetkan pada tahun 2024 sebesar 14%. Untuk mendukung itu telah terbit Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia.
Terdapat pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting terintegrasi, yaitu analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, Perbup/Perwali Kewenangan Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Masyarakat, manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, dan review kinerja tahunan.
Dalam pelaksanaan aksi tersebut yang dipaparkan oleh Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setiabudi, progres pelaksanaan 8 aksi secara nasional yang dilakukan Pemprov Babel sudah mencapai 100 persen, mulai dari aksi pertama hingga kedelapan.
Namun, bagi provinsi lain yang progresnya belum maksimal terhadap upaya percepatan penurunan stunting, pihaknya telah menetapkan beberapa regulasi.
Diantaranya Permendagri 59 tahun 2021 tentang SPM, Permendagri 90 tahun 2019 dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah, selain itu Permendagri 17 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Tahunan serta Permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD.
Dijelaskannya bahwa Presiden Jokowi telah mengintruksikan tahun 2022 bahwa prevalensi stunting harus diturunkan sedikitnya 3% melalui intervensi spesifik dan sensitif, pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan penguatan implementasi di Posyandu.
Selain itu BKKBN sebagai Ketua Pelaksana TPPS perlu didukung oleh Kementerian/Lembaga lain, intervensi yang dilakukan harus tepat sasaran, didukung data sasaran yang lebih baik dan terintegrasi.
Di samping alokasi anggaran tahun 2022 melalui APBN dan APBD juga perlu dioptimalkan, dan perlu dipastikan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI) digunakan sebagai pedoman, serta difokuskan pada daerah yang prevalensi stunting-nya tinggi.
\"Upaya penurunan stunting di tingkat nasional secara berturut-turut menunjukan penurunan dimulai pada tahun 2013 sebesar 37,20%, pada tahun 2018 sebesar 30,80%, hingga pada tahun 2021 turun menjadi 24,4%,\" tukasnya.
Terakhir, ia mengatakan pada bulan April-Mei mendatang, akan dilakukan pelaksanaan penilaian kinerja upaya penurunan stunting di tingkat Kabupaten/Kota.
\"Tujuan penilaian ini untuk mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi,\" tutupnya.
Penulis : Budi
Foto : Bidang IKP
Editor : Imelda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: