ASN Boleh Nambah Cuti Lebaran

ASN Boleh Nambah Cuti Lebaran

PANGKALPINANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang diperbolehkan mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Erwandy saat disambangi, Selasa (19/4).

Menurut Erwandy, hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Kementrian PAN-RB. Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran yang di tanda tangani Walikota Pangkalpinang terkait cuti bersama Idul Fitri yang akan dimulai 29 April 2022 dan baru akan kembali masuk kerja pada 9 Mei 2022.

\"Dalam aturan MenPAN-RB dibolehkan cuti sebelum dan sesudah lebaran. Tapi itu sesuai dengan izin dari atasan OPD masing-masing,\" jelas Erwandy.

Menurut dia Kepala OPD dapat memberikan
cuti tahunan kepada ASN pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
1443 Hijriah. Namun, untuk menjamin keberlangsungan penyelegaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing organisasi pemerintah daerah.

\"Pemberian cuti bagi dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan. Saat mudik juga tidak diperbolehkan membawa mobil dinas. Kalau masih di dalam kota tidak ada masalah,\" ujarnya.

Dalam mudik juga diminta untuk lebih memperhatikan dan mematuhi status resiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan. Kepala OPD juga diminta untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerahnya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

\"Yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja,\" tuturnya.(tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: