Disnaker Terus Pantau Pengaduan THR, Sudah Ada 8 Pelapor

Disnaker Terus Pantau Pengaduan THR, Sudah Ada 8 Pelapor

PANGKALPINANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung (Babel) memastikan akan turun menindak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

Hal itu sesuai ketentuan yang diintruksikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, bahwa pembayaran THR pekerja diberikan batas waktu hingga H-7, atau tepatnya pukul 23.59 WIB, Senin (25/4) kemarin.

\"Segera laporkan, jangan takut untuk melapor. Jika sudah ada laporan, kami akan turun menindak,\" kata Kepala Disnaker Babel, Elfiyena, kemarin.

Dengan demikian, laporan yang diterima Disnaker akan ditindaklanjuti. Sejauh ini, kata Elfiyena, sudah ada 8 pelapor yang mengadukan perihal THR ke Posko Pengaduan THR.

\"Sampai hari ini sudah ada delapan orang buruh yang melapor terkait dengan pembayaran THR , kami terus pantau dan awasi di Posko Pengaduan THR,\" katanya.

Menurut Elfi, ada berbagai macam alasan laporan terkait dengan pembayaran THR ini. Di antaranya ada THR yang dibayar hanya setengah, ada yang belum dibayar sama sekali, ada pemotongan dan juga ada pembayaran yang tidak sesuai ketentuan atau berupa bingkisan.

Ditegaskan Elfi, bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR pada tenaga kerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, yakni bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

\"Tentunya ada sanksi yang bakal diberikan bagi perusahaan yang melanggar dalam bentuk administratif, diantaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,\" tukas Elfiyena.

\"Jika terlambat akan dikenakan denda sebanyak 5 persen serta denda tidak akan menghilangkan kewajiban membayar THR. Maka dari itu, kami mengimbau kepada pihak perusahaan untuk membayar THR pekerja, apalagi ini hak yang wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali,\" pungkasnya. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: