BPIP Perkuat Unsur Pancasila dalam Produk Hukum Pemerintah Daerah
PANGKALPINANG - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) dalam rangka Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bidang Politik, Hukum, dan HAM bersama stakeholder, yang dilaksanakan di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Selasa (26/4/2022).
Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah menyambut kehadiran BPIP RI yang diwakili Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Kemas Akhmad Tajuddin. Turut hadir dalam pertemuan yakni Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Toni Batubara, Sekretaris Dewan (Sekwan) Marwan, Kepala Biro Hukum Babel Syaifudin, dan Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Babel.
Dalam hal ini, instansi-instansi di atas merupakan lembaga yang diberikan kewenangan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila, serta berperan membantu pemerintah daerah dalam merumuskan produk hukum seperti peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), ataupun turunannya.
\"Dalam upaya kita mengawal serta menyusun perda, pergub dan sebagainya, kami melihat urgensi yang tinggi serta memandang penting untuk menghadirkan peraturan yang komprehensif terhadap keberadaan pancasila,\" ujar wagub.
Untuk itu, wagub memerintahkan Biro Hukum Setda Babel, Sekwan Babel, maupun lembaga terkait agar serius dalam memaksimalkan kehadiran BPIP, sehingga kedepannya produk hukum di Pemprov Babel dapat sesuai dengan kaidah hukum dan dasar negara, yakni pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
\"Ini merupakan bekal dan harus menjadi perhatian biro hukum. Tolong perhatikan secara menyeluruh bagaimana paparan BPIP sebagai pemenuhan kelemahan yang perlu penguatan. Tolong betul-betul dicermati, begitu pula Sekwan sebagai penjaga gawang lahirnya produk hukum,\" tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi K.A. Tajuddin menjelaskan sejarah berdirinya BPIP, kewenangan, tugas, dan fungsi lembaga tersebut sesuai amanat yang dikukuhkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018.
\"Kami mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Kehadiran BPIP disini, adalah untuk memberikan manfaat kebaikan bagi Republik Indonesia melalui aturan yang selaras dengan nilai pancasila,\" ujarnya.
Dalam perpres itu, BPIP melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, menjadi lembaga yang ditugaskan dalam dua sasaran utama, juga menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan, atau evaluasi yang bertentangan dengan pancasila pada lembaga negara, kementerian negara, atau kepala daerah, organisasi partai politik, serta komponen masyarakat lainnya.
\"Jadi, kami bertugas pada dua sasaran, yakni rancangan dan regulasi yang existing, seperti kebijakan, surat edaran keputusan kepala daerah, ataupun yang keluar dari kepala daerah,\" katanya.
\"Kami juga melakukan kajian terhadap semua kebijakan atau regulasi yang dibuat oleh kementerian negara, lembaga, juga pemda, dan organisasi parpol terkait AD/ART. Begitu pula dengan ormas. Kami berharap Kesbangpol, Sekwan, dan Biro Hukum mencermati regulasi, kebijakan, ataupun ketetapan dalam bentuk rancangan,\" ujarnya melanjutkan.
Penulis: Rangga
Foto: Umar
Editor: Dini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: