Bupati Algafry Minta ASN Jangan Bolos Usai Libur Lebaran, Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar!
KOBA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diminta untuk bisa tepat waktu masuk kerja usai libur Lebaran Tahun 2022 pada saat aktivitas perkantoran kembali di mulai.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan jika ada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran dengan tanpa keterangan jelas, maka sanksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan.
\"Sekarang kan mudik tidak dilarang lagi, tetapi jika sudah waktu kerja dan usai libur Lebaran semua harus masuk. Kalau ada yang bolos siap-siap diberi sanksi,\" ujar Algafry kepada Babel Pos, Rabu (27/4/2022).
Dikatakan Algagry, aturan cuti bersama untuk ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Dalam SE tersebut disebutkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
\"Senin, tanggal 9 Mei masuk seperti biasa. Nanti akan keliatan kalau Senin dicek melalui absen, baik itu secara tandantangan dan sebagainya akan kelihatan kalau nggak masuk, dan apa alasan terlambat datang,\" ucapnya.
Algafry menyebut jika ada ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
\"Untuk ASN, kita memang tidak memberikan mereka kesempatan untuk meninggalkan tugas, jadi selama libur cuti bersama mereka memang dimungkinkan untuk meninggalkan tugas dan beristirahat, tetapi saat sudah waktunya bekerja, kita akan inspeksi dan jika ada yang tidak hadir akan ada sanksi,\" pungkasnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: