Tahun 2023, Ada Pajak Dipungut Kabupaten/kota

Tahun 2023, Ada Pajak Dipungut Kabupaten/kota

PANGKALPINANG - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman membeberkan bahwa akan ada perubahan terkait kewenangan perpajakan yang dipungut oleh pemerintah di daerah di tahun 2023.

Walaupun tak dijelaskan secara rinci, diterangkan Erzaldi, perubahan itu berkenaam perpajakan yang dulunya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, di tahun mendatang akan didelegasikan ke pemerintah di kota dan kabupaten.

Ia pun mengaku menyambut baik atas perubahan kewenangan tersebut, guna meningkatkan pendapatan daerah yang ada di kabupaten/kota. Namun diingatkan dia tentang inovasi agar pendapatan ini dapat lebih optimal. \"Harus kreatif dalam membuat program dan juga memberikan layanan,\" ungkapnya, beberapa hari yang lalu.

Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa sejauh ini kantor Samsat yang didirikan Pemprov Babel di masing-masing kabupaten/kota sudah mandiri dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Oleh karenanya, ia berharap hal ini akan berimbas ke pendapatan kabupaten/kota.

\"Semoga target-target yang ditentukan akan terlampaui,\" ujarnya. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: