Pegang 11,50 Gram Sabu, Dua Pemuda Muntok Diringkus Polisi

Pegang 11,50 Gram Sabu, Dua Pemuda Muntok Diringkus Polisi

MUNTOK - Dua pemuda pria di Kecamatan Muntok, dibekuk Unit Res-Intel Polsek Muntok beserta Personil Sat Narkoba Polres Bangka Barat, Minggu ( 8/5/2022 ), karena terduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dua remaja tersebut yakni RWS (25) merupakan warga Kelurahan Tanjung dan RE (24) warga Kampung Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok.

Kapolsek Muntok, IPTU Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan pihaknya pertama kali mengamanakan RE, setelah dilakukan pengembangan, terduga pengedar lain berinisial RWS juga berhasil diamankan di Kampung Keranggan.

\"Polsek Muntok beserta Personel Sat Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan adanya informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang kemudian diamankan seorang laki - laki RE. Dan setelah dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB diamankan juga RWS di kediamannya di Kampung Keranggan,\" jelas Kapolsek, Senin ( 9/5 ).

Dari hasil penggeledahan kepada para tersangka, polisi menemukan 30 paket diduga sabu - sabu siap edar dengan total bruto 11,50 Gram dan timbangan digital serta uang tunai Rp. 500.000.

Berdasarkan keterangan dari kedua remaja tersebut, Kapolsek mengatakan mereka telah menjalankan bisnis barang haram itu, kurang lebih sudah sekitar lima bulan.

\"Kedua terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Muntok, guna penyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: