Terbebas dari Hukuman, Pasutri Ini Sujud Syukur

Terbebas dari Hukuman, Pasutri Ini Sujud Syukur

PANGKALPINANG - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni MA (46) dan NU (45) tak kuasa menahan haru saat keluar dari ruangan restorative justice Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, Senin (30/5/2022).

Pasalnya, keduanya yang sebelumnya menjadi tersangka atas kasus tindak pidana pencurian terbebas dari jeratan hukuman setelah korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporan kepolisian yang disertai dengan surat perdamaian.

Kemudian pasutri ini pun tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih yang dilanjutkan dengan sujud syukur.

Sebelumnya, kedua suami istri ini diamankan polisi pada Jumat 13 Mei 2022 lalu, lantaran mengambi satu unit Handphone Oppo saat dimainkan cucu korban yang diletakkan di luar rumah, namun saat dicari handphone tersebut hilang dicuri.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra usai memimpin restorative justice (keadilan restoratif) menegaskan bahwa restorative justice yang diputuskan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

\"Karena situasinya Ibu dan Bapak ini tidak berniat mencuri, juga handphone sudah diganti, ini juga sudah ada surat perdamaian yang sudah ditandatangani oleh orang tua dan lurah ya, jadi sudah melalui prosedur yang ada,\"ujar Adi Putra saat melakukan pemeriksaan berkas sebagai syarat pengajuan RJ.

Adi Putra menjelaskan, keadilan restorative penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

\"Jadi dalam kasus pencurian ini kita lakukan RJ sebelumnya, tentunya ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku , Restorative Justice (RJ) ini berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative,\" terang Adi Putra.

Namun, ditegaskan perwira balok tiga ini, tidak semua perkara pidana bisa diajukan RJ seperti tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa serta tidak radikalisme dan sparatisme.

\"Itu merupakan persyaratan materiil, sedang seperti saya jelaskan diatas seperti adanya kesepakatan antara korban dan pelaku merupakan persyaratan formil,\" tandas mantan Kapolsek Bukit Intan ini. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: