Buntut PT SMM Tak Terima TBS Warga Dendang, Beltim, Warga Blokade Jalan

Buntut PT SMM Tak Terima TBS Warga Dendang, Beltim, Warga Blokade Jalan

*\\\'Tak Nyambung\\\' Antara Kuota dan Harga --
*Padahal Kran Eksport Sudah Dibuka Jokowi? --

AKSES jalan menuju Pelabuhan CPO PT Sahabat Mewah Makmur (SMM), Ahad (29/5) sore, diblokade masyarakat Desa Dendang Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Aksi itu buntut dari tidak diterimanya Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit masyarakat Desa Dendang yang tergabung dalam KUD Bakti. Jadi, puncaknya, akses Pelabuhan PT SMM diblokade.

Merunut beberapa kejadian sebelum penolakan TBS kelapa sawit masyarakat, diawali dengan dibukanya kembali kran ekspor CPO oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.

Lantas berlanjut dengan penetapan harga oleh Tim Penentuan Harga yang terdiri dari Gapki dan Apkasindo, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi Kep Bangka Belitung pada tanggal 24 Mei.

Tim Penentuan Harga sepakat menetapkan pembelian TBS oleh perusahaan sebesar Rp3.600 per kilogram (Kg). Atas ketetapan harga itu, pada tanggal 25 Mei, pihak PT SMM yang berada di Jangkang mengundang beberapa perusahaan sawit dan Koperasi yang selama ini menjual TBS ke pabrik mereka.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan memberikan dua opsi pembelian oleh perusahaan. Pertama, membeli TBS dengan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga sebesar Rp 3.600 per Kg dan ditentukan kuota terbatas. Kedua, membeli TBS dengan harga Rp. 2.150 per Kg dan kuota tanpa batas.

Menyikapi opsi tersebut, 16 perwakilan perusahaan dan koperasi sepakat dengan opsi kedua. Sedangkan Koperasi Bakti meminta opsi pertama dengan pertimbangan perusahaan menaati ketentuan harga yang ditetapkan Provinsi dan tidak ikut menandatangani berita acara kesepakatan tersebut.

Akibatnya, perusahaan langsung mengeksekusi pembelian TBS yang disepakati yakni opsi kedua dan mengeyampingkan opsi pertama. Hal ini kemudian menjadi polemik karena perusahaan sama sekali tidak mau membeli TBS Koperasi Bakti yang memilih opsi pertama.

\"Kita mau perusahaan membeli sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga yakni Rp3.600 Kg. Kami khawatir jika ini tidak dilakukan perusahaan maka kedepan harga akan ditetapkan perusahaan tanpa memperdulikan ketetapan Tim Penetapan Harga Propinsi,\" ujar Ketua Koperasi Bakti, Lim Surya Wiguna, Ahad (29/5).

Menurut Lim, sebelum ada larangan ekspor CPO, pihak PT SMM selalu membeli TBS mengikuti harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Provinsi. Hal sebaliknya berlaku, pihak perusahaan justru mencoba mengatur harga dan terkesan memaksa mitra mereka sepakat melalui berita acara.

\"Padahal kita maunya mereka ikut harga Propinsi. Kita pun tidak ada masalah, kalaupun harga Propinsi berubah Rp2.000 per Kg atau dibawahnya, kita tetap ikuti dan menjual ke perusahaan. Intinya mereka ikut harga yang sudah ditetapkan oleh Provinsi,\" tegas Lim.

Belakangan, kata Lim, opsi pertama yang memberlakukan kuota sebanyak 200 ton dengan harga Rp3.600 per Kg pun sempat diturunkan oleh perusahaan menjadi 30 ton. Namun, hal tersebut tetap saja tidak membuat TBS masyarakat dibeli perusahaan tanpa memberi penjelasan apapun.

Lim mengatakan, dirinya sebagai Ketua Koperasi tidak mau menandatangani berita acara yang dibuat perusahaan karena harus mendengar kesepakatan para anggotanya. Apalagi koperasi yang telah berdiri sejak 1993 itu, benar-benar murni beranggotakan masyarakat dan selalu membuat keputusan dengan musyawarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: