Zonasi PPDB SMA Diperluas

Zonasi PPDB SMA Diperluas

PANGKALPINANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Bangka Belitung (Babel) telah memperluas zonasi sekolah pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkhusus SMA pada tahun ajaran 2022/2023 yang akan dimulai pada 20 Juni 2022.

Diperluasnya jalur zonasi ini guna mengakamodir seluruh siswa untuk dapat sekolah. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD, PGRI dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Demikian ini disampaikan Kepala Disdik Babel, Ervawi, Senin (29/5) kemarin.

Dijelaskan Ervawi, berdasarkan evaluasi pihaknya, PPDB SMA tahun ini akan dibagi menjadi tiga zona dengan memperhitungkan domisili tempat tinggal, jarak, kelurahan, atau desa calon peserta didik dengan satuan pendidikan mengacu pada zona.

Ia melanjutkan, seperti zona satu mengakomodir 60 persen, zona dua 25 persen, zona tiga 15 persen. Setelah terakomodir melalui zonasi, sekolah akan memperhitungkan rata-rata nilai raport mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS dari semester 1 sampai dengan 5, akreditasi sekolah asal serta piagam prestasi akademik dan non akademik.

\"Kita tidak mengukur lagi dari sekolah ke rumah peserta, tetapi dengan menggunakan radius kelurahan. Jadi, semua daerah terakomodir, sekarang tinggal hasil raport dan prestasi anak, jika menginginkan sekolah yang ditujukan,\" kata Ervawi.

Ia tidak menampik ada keresahan siswa dan orang tua siswa terkait kebijakan pemerintah pusat yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi di daerah. \"Tetapi tahun ini kita sesuaikan dengan daerah, karena di kota besar itu sekolahnya dekat-dekat, sedangkan di kita jauh-jauh jaraknya berbeda geografisnya,\" katanya.

Disebutkan Ervawi, pelaksanaan PPDB SMA/SMK dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama pendaftaran jalur afirmasi untuk SMA/ SMK, kemudian jalur prestasi untuk SMA dimulai tanggal 20-22 Juni 2022, lalu verifikasi dan validasi data pada tanggal 20-23 Juni 2022, pengumuman hasil pada tanggal 28 Juni 2022 dan daftar ulang pada tanggal 11- 13 Juli 2022.

Lalu, PPDB tahap dua jalur mutasi SMA/ SMK, zonasi SMA dan reguler SMK pendaftaran dimulai tanggal 28 Juni 2022 hingga 1 Juli 2022, verifikasi dan validasi data dilaksanakan tanggal 28 Juli 2022 hingga 1- 4 Juli 2022, untuk pengumuman dilaksanakan tanggal 7 Juli 2022 dan daftar ulang dilaksanakan tanggal 11-13 Juli 2022.

\"Terkait jalur pendaftaran untuk SMA dibuka jalur zonasi, prestasi, mutasi dan afirmasi, sedangkan jalur pendaftaran SMK dibuka jalur reguler, afirmasi dan mutasi,\" urainya.

Lalu untuk jalur afirmasi PPDB tingkat SMA dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan terdaftar dalam Aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperuntukan kepada keluarga kurang mampu, anak penyandang distibilitas pada sekolah inklusi dan mengutamakan anak yatim piatu dengan memperhitungkan jarak terdekat.

Persyaratan PPDB SMA/ SMK ini berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, telah dinyatakan lulus dari pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat, didaftarkan oleh peserta didik, menyerahkan bukti pendaftaran, surat pernyataan.

Selain itu calon peserta didik juga harus mengupload dokumen kartu keluarga, KIP, KKS atau surat keterangan terdaftar dalam Aplikasi DTKS (khusus jalur afirmasi), mengupload raport semester 1 hingga 5, piagam prestasi akademik dan non akademik (khusus jalur prestasi/ reguler), mengupload surat pindah tugas orang tua (khusus jalur mutasi) dan berkas persyaratan lainnya ke sekolah ketika melakukan daftar ulang (legalisir dan asli).

\"Satu yang kami ingatkan dan imbaukan kepada calon peserta didik serta orang tua, PPDB ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, apabila ada yang minta sejumlah uang silakan laporkan ke dinas, sekali lagi PPDB itu gratis,\" pungkasnya. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: