Polres Bateng Berikan Restorative Justice Kepada Nurman dan Ribut

Polres Bateng Berikan Restorative Justice Kepada Nurman dan Ribut

KOBA - Polres Bangka Tengah berlakukan restorative justice kepada dua orang tersangka penganiayaan yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Bangka Tengah, Kamis (02/06) di ruang restorative justice Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata mengatakan bahwa Satreskrim Polres Bangka Tengah memberlakukan restorative justice kepada dua orang tersangka penganiayaan terhadap korban AN warga Desa Terentang III Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

\"Betul kemaren kita lakukan upaya RJ (restorative justice) kepada dua pelaku penganiayaan masing-masing atas nama NM dan RT yang mana keduanya merupakan warga Desa Terentang III Kec. Koba,\" ujarnya kepada Babel Pos, Jum\\\'at (03/06) di Koba.

AKP Wawan menyebutkan Kedua pelaku NM dan RT ini sebelumnya ditahan di Polres Bangka Tengah atas tindak pidana penganiayaan (pasal 351) yang dilaporkan oleh AN yang merupakan korban penganiayaan.

\"NM dan RT ini memang sebelumnya kita amankan atas perbuatannya yang diketahui menganiaya korban Arman sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/213/V/2022/SPKT/Resbateng/Polda Kep. Babel pada (28/05/2022) lalu, namun setelah kita upayakan mediasi baik kepada korban dan pihak keluarga yang mana korban sendiri akhirnya memaafkan tindakan kedua pelaku dan menarik laporan yang sempat dilaporkan ke Polres Bangka Tengah,\" terangnya.

Atas pertimbangan tersebut pihak Polres Bangka Tengah melaksanakan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formilnya untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana.

Proses restorative justice sendiri disaksikan oleh perangkat Desa Terentang dan perwakilan dari kedua belah pihak.

\"Kami Polres Bangka Tengah melaksanakan program restorative justice sebagai perwujudan dari salah satu program Polri yakni Polri yang humanis yang bermuara pada jargon Polri Presisi,\" pungkas AKP Wawan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: