Komitmen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tegaskan Lembaga Penyalur untuk Tidak Melakukan Pelanggaran
Ilustrasi--Ist
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(*)
BACA JUGA:Kontribusi Nyata ke Pemda, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Setor Rp300 M ke Pemprov Babel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
