POLEMIK DASAR HUKUM ISLAM ANTARA ZAKAT MAAL DAN ZAKAT PROFESI

POLEMIK DASAR HUKUM ISLAM ANTARA ZAKAT MAAL DAN ZAKAT PROFESI

Dr. Efendi Sugianto, S.Pd.I.,S.E.,M.M.,C.MTr. --

Sebagai penutup, polemik antara zakat maal dan zakat profesi menunjukkan bahwa hukum Islam terus berkembang seiring dengan perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, perbedaan pandangan di kalangan ulama merupakan bagian dari tradisi intelektual yang telah berlangsung sejak masa klasik hingga sekarang yang terpenting adalah bagaimana umat Islam mampu mengambil hikmah dari perbedaan tersebut dan mengimplementasikan zakat secara bijaksana, dengan demikian zakat harus tetap dipahami sebagai instrumen spiritual sekaligus sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dengan pendekatan yang seimbang antara teks dan konteks, zakat dapat berfungsi secara optimal dalam menjawab tantangan ekonomi modern, pada akhirnya semangat utama zakat adalah membangun solidaritas sosial dan keadilan ekonomi dalam masyarakat.

--------------------------------------------------------

Riwayat Penulis

Dr. Efendi Sugianto, S.Pd.I.,S.E.,M.M.,C.HL.,C.MTr. adalah Dosen Pascasarjana S2 MM Universitas Pertiba Pangkalpinang yang merupakan Lulusan (S3) / Doktor Hukum Islam (Kons. Ekonomi Syariah) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

Penulis juga berlatarbelakang Purnawirawan Polri Polda Kep. Bangka Belitung.

BACA JUGA:Prabowo Menuju 2029: Antara Citra, Kinerja, dan Ujian Legitimasi

BACA JUGA:BUMDes dan Koperasi Jalan Baru Mengatasi Ketimpangan Desa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: