Menteri Hukum: Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU & OSS

Menteri Hukum: Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU & OSS

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas --

Kami tinggal menunggu proses integrasi dengan BKPM agar seluruh ekosistem perizinan berusaha benar-benar selaras dan harmonis,” tambahnya.

Dengan adanya SEB tiga lembaga ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan.

Pemerintah menargetkan transisi KBLI 2025 justru mendorong peningkatan realisasi investasi dan bentuk pewujudan kepastian hukum dalam berbadan usaha di Indonesia.

BACA JUGA:Perkuat Budaya Hukum Pelajar, Kemenkum Babel Hadirkan Program PIJAR

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) akan memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap penggunaan KBLI 2025 dalam penyelenggaraan PBBR melalui sistem OSS.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Evaluasi Menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

"KBLI perlu diperbaharui karena ekonomi kita berubah sangat cepat. Dalam beberapa tahun terakhir kita melihat setidaknya ada empat perubahan besar, yaitu munculnya sektor-sektor baru yang sebelumnya belum terdefinisi dengan baik dalam KBLI yang sebelumnya, isu lingkungan dan perubahan iklim, transformasi digital, dan perubahan model bisnis," ujar Amalia

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Memenuhi Syarat WBBM, Tim Penilai Internal dari Itjen Apresiasi dan Pertahankan Kinerja

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendukung adanya inovasi ini, masyarakat dan pelaku usaha tidak hanya akan merasakan kemudahan dalam proses administrasi, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat.

Implementasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan efisien, serta mendorong iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait