Disway Award

Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Ikuti Asistensi Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Ikuti Asistensi Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.--

Materi selanjutnya Ketua OBH PDKP Babel, John G. Siahaan menyampaikan perubahan arah penyelenggaraan bantuan hukum dari LBH menuju OPBH sebagai bentuk penguatan tata kelola.

John menekankan bahwa standar layanan menjadi fondasi utama dalam memastikan efektivitas layanan litigasi dan nonlitigasi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Bangka Selatan

Ia juga menguraikan skema operasional yang melibatkan pemohon, admin/paralegal, serta forum rapat kerja dalam menentukan kelayakan layanan.

Selain itu, penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan internal menjadi elemen penting untuk menjaga mutu bantuan hukum yang transparan dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Ferry Pontoh, menegaskan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 adalah kebutuhan mendesak dalam menghadapi dinamika hukum, termasuk berlakunya KUHP terbaru.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Ia juga menyebutkan sejumlah tantangan seperti keterbatasan SDM, anggaran, belum optimalnya penyusunan Stopela, serta perlunya peningkatan koordinasi lintas instansi.

Namun demikian, indeks kinerja PBH sejauh ini tetap menunjukkan capaian sangat baik.

Rekomendasi strategis juga disampaikan, mencakup peningkatan kapasitas PBH, penguatan fungsi pengawasan, optimalisasi Panwasda, serta peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung penganggaran bantuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum sebagai rekomendasi analisis kebijakan Kantor Wilayah.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Pembinaan kepada Puluhan Koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Johan juga menyoroti bahwa penyusunan Stopela Bankum masih belum optimal dipenuhi oleh mayoritas OBH, sehingga diperlukan pembinaan teknis yang berkelanjutan.

“Melalui asistensi ini, kami berharap kapasitas OBH semakin kuat sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih terstandar, merata, dan akuntabel,” ujar Johan Manurung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait