Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan

Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan

Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan--

Pada hari berikutnya, Jumat, 14 November 2025, peserta akan menjalani wawancara teknis yang akan dilaksanakan melalui Zoom Meeting, yang bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi peserta dalam hal perancangan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition

Tata tertib pelaksanaan ujian ini menekankan beberapa aturan penting. Peserta diwajibkan membawa laptop dengan spesifikasi minimal Intel Core i5/i7, dilengkapi dengan mouse, charger, dan headset.

Peserta juga diharuskan untuk mematuhi aturan ketat, seperti tidak membuka buku atau menggunakan perangkat gadget selama ujian, serta dilarang bekerja sama dengan peserta lainnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan Hukum dalam bentuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL)

Selain itu, pengawasan pelaksanaan uji kompetensi ini dilakukan oleh Maidi Saputra, ASDMA Ahli Muda dari Biro SDM, bersama dengan pengawas dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Feri Pontoh, Kepala Divisi Yankum, Kaswo.

BACA JUGA:Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition

Dengan pelaksanaan yang terstruktur dan tata tertib yang ketat, diharapkan uji kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang perancangan peraturan perundang-undangan, untuk mendukung kebijakan hukum yang lebih baik di Indonesia.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan Hukum dalam bentuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung  berharap para perancang dapat semakin menguasai teknik penyusunan naskah akademik, metodologi pembentukan regulasi, serta kemampuan analisis kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat. 

“Tantangan pembentukan hukum ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan aparatur yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menghasilkan regulasi yang aplikatif, responsif, dan berkualitas.”, tutup Johan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait