Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi di Bangka Digerebek Polda
Gudang Pengoplos Gas yang Digerebek Polda Babel. --Foto Reza
Usai diamankan, pemilik dan pekerja termasuk puluhan tabung gas LPG dan 1 unit mobil langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pemilik berinisial Fa alias Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka," tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Fery Lantik 160 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Tragedi 7 Nyawa Tambang Ilegal Pondi, 2 Bos Timah Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
