Ini Kata Datuk Ramli Soal PT SAML yang Diseret H Marwan Telah Rugikan Negara

Ini Kata Datuk Ramli Soal PT SAML yang Diseret H Marwan Telah Rugikan Negara

Datuk Ramli Sutanegara (paling kiri) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto: Reza

Pusaran perkara  baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Dalam dakwaan juga menyebut dugaan kuat menyeret banyak pihak. JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

BACA JUGA:3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait