Polres Bangka Bekuk Oknum Mahasiswa Pengedar Sabu

Polres Bangka Bekuk Oknum Mahasiswa Pengedar Sabu

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi.--

BACA JUGA:Ombudsman RI Rakor Pengawasan MBG di Babel, Dorong Pengawasan Lintas Instansi

“Selain sabu, kita juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone Samsung Galaxy, satu bal plastik klip bening dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro,” jelasnya.

Budi mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara AD dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan.

Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut,” katanya.

BACA JUGA:Menhut Minta Pendinginan Karhutla Kalbar Dimasifkan

Budi menyebut, AD diduga memiliki peran dalam aktivitas jual beli narkotika.

Penyidik masih mendalami asal barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, termasuk untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh,” jelasnya. 

BACA JUGA:60 Ribu Hektare Lahan Gambut Bangka Selatan Jadi Perhatian Satgas Karhutla

Dalam perkara ini, AD diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Budi, menegaskan Satresnarkoba Polres Bangka akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika.

Kami juga berharap masyarakat bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: