Harga Sawit Anjlok, Bupati Fery Kumpulkan Bos PKS

Harga Sawit Anjlok,  Bupati Fery Kumpulkan Bos PKS

--

Sementara itu, salah satu petani kelapa sawit, Surisman mengaku sangat merasakan penderitaan akibat turunnya harga TBS saat ini.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini semakin memberatkan karena harga pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya terus meningkat.

 BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Serahkan Remisi Waisak ke 13 Warga Binaan, Ini Rinciannya

"Kami bagaikan rumput yang selalu terinjak-injak ketika ada kebijakan yang menimbulkan keresahan.

Ada pernyataan yang seolah-olah ada alasan, tapi kami rasa ada hal yang tidak jujur di antara kita. Kami minta tolong agar harga beli TBS bisa dinaikkan kembali.

Apalagi sekarang harga pupuk semua naik dan mahal, banyak petani yang sudah tidak mampu lagi memupuk kebunnya." keluhnya.

 BACA JUGA:Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini

Salah satu perwakilan PKS menjelaskan bahwa penurunan harga beli TBS tidak terlepas dari pergerakan harga CPO di pasar internasional dan dalam negeri.

Menurutnya, sejak 19 Mei 2026 lalu terjadi penurunan harga CPO hingga sekitar Rp4.000 per kilogramnya.

"Penurunan harga CPO ini cukup drastis, dan operasional PKS sangat tergantung pada harga jual CPO tersebut, sehingga berpengaruh langsung pada harga beli TBS ke petani," katanya.

 BACA JUGA:Perempuan Ini Sukses Kembangkan Usaha Rumahan hingga Jadi Andalan Transaksi Warga melalui BRILink Agen

Namun pihaknya menambahkan bahwa sejak 28 Mei 2026 harga CPO mulai mengalami kenaikan, yaitu mencapai Rp12.152 per kg, dan pada 30 Mei 2026 terus naik menjadi sekitar Rp14.000 per kg.

Meskipun demikian, pihak pembeli CPO tidak mau membeli dengan harga tersebut, sehingga harga dasar yang berlaku untuk PKS hanya sekitar Rp13.355 bahkan ada yang hanya Rp13.110 per kg.

 BACA JUGA:Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis

"Untuk harga pembelian TBS hari ini diumumkan ke masyarakat sebesar Rp2.400 per kg, namun harga yang diterima pemegang Surat Perintah Mengambil (DO) sebenarnya adalah Rp2.440 per kg, selisihnya Rp40 per kg digunakan sebagai insentif agar pemegang DO tidak mengambil keuntungan berlebih dari petani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: