Pemuda Ini Gasak Rumah Warga di Toboali Hingga Rugi Puluhan Juta

Pemuda Ini Gasak Rumah Warga di Toboali Hingga Rugi Puluhan Juta

Pelaku Saat Diamankan Polisi.--

"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, sekaligus menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian di rumah korban Yulia," sebutnya.

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Raih Juara 3 Pengelolaan Media Massa Bawaslu RI 2025

Pada saat penangkapan tim Gabungan juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua pasang sepatu perempuan, satu pasang sandal, tiga lembar baju gamis, dua lembar atasan perempuan, serta delapan tas perempuan.

Modus operandi pelaku ini dengan cara membobol rumah, dan karena faktor ekonomi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kasus pencurian