Ternyata 2 Pemuda tersebut Hanya Kurir, Bandar Narkoba Sudah Kabur
Polisi menunjukan Barang Bukti saat Konferensi Pers di Polres Bangka Selatan--
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Basel,
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
